TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Pembangunan Cafe Little krabi DI Jl, Mt, Haryono, kel kampung Bulang, Kec Tanjungpinang timur, kota otonom tanjungpinang, tepatnya di belakang puskesmas pembantu jalan menuju hotel bintan plaza (BP) diduga tidak sesuai dengan pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, pembangunan Cafa Little Krabi yang telah berlangsung beberapa bulan ini diduga adanya pembiaran sistematik oleh pengawas atau penyidik PPNS LINE Serta terkait berpartisipasi untuk kepengurusan PBG, meskipun kemungkinan izin untuk penambahan Pembangunan Cafe belum ada.
Yang lebih ironisnya, izin PBG belum keluar dari dinas terkait dan tanpa pelang di biarkan begitu saja untuk pembangunan.
Media online keprilive.com toleh menjumpai dan konpirmasi kepada pemilik Cafe Little Krabi membenarkan.
“Ini memang bangunan saya pak, dan rencana di bangun Cafe Little Krabi, soal PBG saya sudah urus bahkan saya juga sudah kasih tau pengacara saya dan konsultan, pembagunan ini akan segera di stop karna belum keluar ijinnya, Terus ada masalah apa lagi pak,” Ucap pemilik Cafe Little Krabi dengan lantang, saptu (15/11/2025).
Nah!, Kenapa ijin belum keluar masih saja tetap dilaksanakan pembagunan?.

“Dihari yang sama, saat kompirmasi kepada PPNS Satpol PP kota otonom tanjungpinang, yakni, eko pujianto, membenarkan hal tersebut, Sudah ada teguran hari jumat yang lalu sebelum keluar ijin PBG Cafe Little Krabi pembangunan harus di stop,” Ucap eko.
PPNS Di desak untuk menindak Lanjuti bangunan liar yang belum mempunyai ijin PBG sesuai peraturan pemerintah daerah (PERDA).
Hal itu dianggap menjadi pelanggaran terang-terangan yang menggambarkan lemahnya penegakan regulasi di daerah kota otonom tanjungpinang. Provinsi kepulauan riau (Kepri).
Namun, pantauan Keprilive.com di lapangan justru menunjukkan bahwa pembangunan fisik telah berjalan mulus tanpa PBG.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja inisial B mengatakan memang belum ada ijin PBG nya.
“Saya hanya bekerja saja pak, soal ijin saya tidak mengetahuinya, soal PBG nya memeng belum ada dan pembangunan ini sudah jalan beberapa bulan lalu sampai sekarang ini,” ujar B.
Pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang dapat meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap, pembekuan atau pencabutan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perintah pembongkaran bangunan. Sanksi ini diterapkan karena bangunan yang tidak memiliki PBG tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan yang diwajibkan, seperti yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021.
Pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, termasuk denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan atau denda pidana yang lebih tinggi jika pelanggaran menyebabkan kerugian harta benda (\(10\%\)), kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup (\(15\%\)), atau kematian (\(20\%\)). Selain denda, sanksi lain termasuk peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Membangun lebih dari satu lantai tanpa izin atau perubahan pada izin yang ada dianggap sebagai pelanggaran Perda. pelanggaran Perda tentang bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif, denda atau bahkan sanksi pidana.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, tetapi penyalahgunaan kewenangan, media keprilive.com akan terus memantau kegiatan Bangunan liar yang di anggap tanpa ijin PBG.
(Red)














