Diterbikan Oleh:
PT. KEPRI LIVE SEJAHTERA
Keputusan Kementerian Hukum Dan Ham
RI NOMOR AHU: 044945.AH.01.30.Tahun 2025
KBLI : 63122
NPWP : 1000000005113066
NIB : 2008250114371
Pimpinan Umum/Direktur: Ridoan
Wakil Direktur. : Ahmad Dani
Pimpinan Redaksi : Ridoan
Bendahara : Rina
Perwakilan Jakarta : Arya
Kabiro Tanjungpinang : Suterisno/Kris
Kabiro Batam : Ardian
Kabiro Bintan : Farhan
Kabiro Lingga : Saipul
Kabiro Karimun :
Kabiro Anambas :
Kabiro Natuna :
No Telepon : 082169099995/08133151411
No Rekening : 017401010319539
Gmail : ad8505040@gmail.com
Email : keprilivesejahtera@gmail.com
Alamat Redaksi:
Jalan Gatot Subroto Gang Putri Ayu III No.33 RT003/RW005 Kelurahan Kampung Bulang Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Tugas wartawan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatas namakan wartawan (Keprilive.com) Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi, Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Setiap Menjalankan tugas wartawan (Keprilive.com) dilengkapi kartu pers, dan tercantum namanya dalam box redaksi di atas
Wartawan (Keprilive.com) dilarang meminta dan menerima uang maupun barang dari nara sumber
Jika Terdapat ada Unsur kejanggalan baik tentang identitas maupun tentang tindakan wartawan (Keprilive.com) Yang melanggar hukum dapat melaporkan ke pihak yang berwajib.
Atas kerja sama yang baik, kami ucapkan terimakasih
Redaksi





