TANJUNGPINANG, Keprilive.com – DPC Kota tanjungpinang menegaskan, bahwa kebebasan pers merupakan pondasi penting dalam membangun masyarakat yang damai, inklusif, dan berkeadilan.
Tema global tahun ini, Membangun Masa Depan Yang Damai (MMDYD). menekankan peran strategis kebebasan berekspresi dalam mendorong terciptanya masyarakat informasi yang berkelanjutan dan menghormati hak asasi manusia.
Ketua DPC Akpersi Kota tanjungpinang Ridoan. memandang, bahwa pers yang bebas dan independen memiliki peran krusial dalam mengungkap kebenaran, termasuk pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan berbasis serta berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami para jurnalis yang aktip dalam tugas yang di ambayennya.
“Kebebasan pers juga menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas negara serta memperkuat partisipasi publik dalam proses demokrasi,” ujar DPC Akpersi Kota tanjungpinang, Minggu (3/05/2026).
Namun demikian, situasi kebebasan pers di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan World Press Freedom Index yang dirilis oleh Reporters Without Borders, posisi Indonesia kembali mengalami penurunan, dari peringkat 127 pada tahun 2025 menjadi peringkat 129 pada tahun 2026 dari total 180 negara. Penurunan ini memperpanjang tren kemunduran yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Data tersebut mencerminkan berbagai tantangan serius yang dihadapi jurnalis di Indonesia, termasuk meningkatnya kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, serta tekanan ekonomi terhadap media. Situasi ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga berpotensi melemahkan kualitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi pers.
Dalam peran tersebut, mereka tidak hanya menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi juga berkontribusi langsung dalam perjuangan pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan.
Ketua DPC Akpersi kota tanjungpinang. menerangkan, bahwa sebagai jurnalis menghadapi risiko berlapis, baik sebagai pekerja media maupun sebagai pembela HAM. Mereka rentan mengalami kekerasan berbasis pelecehan daring, intimidasi, serta serangan berbasis lainnya yang bertujuan membungkam suara kritis mereka.
“Perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian khusus dalam upaya memperkuat kebebasan pers dan menjamin ruang aman bagi pembela HAM,” tegas DPC.
Di tengah perkembangan pesat teknologi informasi dan transformasi lanskap media juga menekankan, pentingnya revisi Undang-Undang UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menjawab tantangan di era digital. Revisi tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kebebasan pers, hak atas informasi, serta perlindungan terhadap jurnalis.
DPC Akpersi kota tanjungpinang, menegaskan bahwa masa depan yang damai tidak dapat terwujud tanpa kebebasan pers yang kuat dan perlindungan terhadap para jurnalis sebagai pembela HAM. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis harus menjadi komitmen bersama sebagai-bagian dari upaya membangun demokrasi yang substansial dan berkeadilan. (Red)












