• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home NASIONAL

AKPERSI Gerudak Polres Bogor, Soroti Dugaan Intimidasi dan Perampasan 3 Hendphone Wartawan

Redaksi by Redaksi
Oktober 7, 2026
in NASIONAL
0
AKPERSI Gerudak Polres Bogor, Soroti Dugaan Intimidasi dan Perampasan 3 Hendphone Wartawan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR, JAWA BARAT, Keprilive.com I — 6/10/2026 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bogor akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Polres Bogor, Senin, 12 Oktober 2026.

Aksi dipimpin Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., didampingi Sekjen DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ.

Aksi tersebut menyikapi dugaan intimidasi, intervensi, ancaman, serta pengambilan tiga handphone milik wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Rabu, 16 September 2026, di Kampung Joglo, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan yang diterima AKPERSI, tiga wartawan diduga mengalami tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sadeng kecamatan lwisadeng kabupaten Bogor, berinisial JB. Tiga handphone milik wartawan juga diduga diambil atau dikuasai saat mereka melakukan investigasi jurnalistik.

AKPERSI menduga pengambilan handphone tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan atau menghapus dokumentasi hasil peliputan, berupa foto maupun video yang tersimpan di perangkat wartawan.

Dalam kejadian itu, wartawan juga mengaku mendapat ucapan yang dinilai bernada intimidasi:

«“Kemarin kamu tahu tidak, ada 9 wartawan yang digebukin di sini.”»

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, mengatakan persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers.

“Kalau benar alat kerja wartawan diambil dan dokumentasi hasil investigasi diduga hendak dihapus, kami meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara transparan dan profesional,” ujar Ade.

Terkait UU Pers

AKPERSI menilai dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain UU Pers, dugaan pengambilan handphone dan ancaman dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana lain apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Melalui aksi tersebut, AKPERSI meminta Polres Bogor mengusut dugaan intimidasi dan pengambilan tiga handphone tersebut, memeriksa para saksi serta alat bukti, dan memastikan wartawan mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini. Kami ingin wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi maupun intervensi,” tegas Ade.

 

Sumber:

Tim akpersi DPC kabupaten Bogor

Post Views: 118
Previous Post

Khidmat dan Meriah di Lapangan Tugu Sirih, Kota Tanjungpinang, HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia

Next Post

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 29 Orang Dalam Penindakan Didua Lokasi, 21 Positif tes Urine

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 29 Orang Dalam Penindakan Didua Lokasi, 21 Positif tes Urine

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 29 Orang Dalam Penindakan Didua Lokasi, 21 Positif tes Urine

Please login to join discussion

AYU BURUAN SEBELUM KEHABISAN

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI

Recent News

Kapolri Jenderal: Suyudi Ario Seto, Menerbitkan Surat Edaran Melarang Menggunakan Rokok Elektronik Atau Vape

Kapolri Jenderal: Suyudi Ario Seto, Menerbitkan Surat Edaran Melarang Menggunakan Rokok Elektronik Atau Vape

November 2, 2026
Kapolda Kepri Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Bundaran Kabil, Hadirkan Ruang Publik Yang Aman dan Nyaman

Kapolda Kepri Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Bundaran Kabil, Hadirkan Ruang Publik Yang Aman dan Nyaman

November 2, 2026
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb