JAKARTA, Keprilive.com I – Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape dilarang baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan. larangan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran obat terlarang, termasuk obat terlarang dalam bentuk cair yang bisa membahayakan kesetan tubuh.
“modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujarnya Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan itu adalah temuan penyalahgunaan vape untuk mengedarkan obat terlarang cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, Tambahnya.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda, Polres, dan Polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa larangan itu juga berlaku bagi tamu atau pengunjung yang sedang berada di lingkungan Polri.
kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika yang dimulai dari internal kepolisian. Polri juga berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh institusi dan masyarakat pada umumnya.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” tutupnya. (Arya)








