Barang Bukti Narkoba
ANAMBAS, Keprilive.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan empat orang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Kamis (24/07/25). Para pelaku terdiri dari tiga pria dan satu perempuan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B. S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
“Keempat pelaku telah kami amankan pada hari Kamis di lokasi yang berbeda,” ungkap AKP Simanjuntak, saptu (26/7/25).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap EK (43). Saat diperiksa di RSUD Tarempa dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang disimpan di dalam celana dalam pelaku. Hasil tes urine EK juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.Berdasarkan pengakuan EK, petugas kemudian memburu dua pria lain yang disebut sebagai rekan sesama pengguna, yaitu WA (38) dan AR (41). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Dari pengembangan lebih lanjut, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lain berinisial RD (45). Saat dilakukan penggeledahan di rumah RD, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram serta satu bungkus besar plastik bening berisi sabu dengan berat mencapai 135,4 gram.
“Keempat pelaku mengakui perbuatannya. Untuk pelaku EK, WA, dan AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ucap AKP Simanjuntak.
“Sementara itu, pelaku RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,tambahnya.
Dan Keempat tersangka pelaku kini telah diamankan Dipolres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggung jawapkan perbuatan penyalah guna narkoba.
(**)














