Kantor Kepala Desa Pulau Medang
LINGGA, Keprilive.com – Ironisnya kepemerintahan Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menjadi kontroversi.
Masyarakat pulau medang menuntut pertanggung jawaban mantan Kepala Desa (Kades) Arbain atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp 180 juta rupiah pada tahun 2022-2023.
Meski telah menjadi sorotan dan memicu aksi protes, kasus ini dinilai belum di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu masyarakat pulau medang membenarkan akan halnya dana desa telah digunakan kades untuk pribadi.
“Betul pak, saye ne sebagai masyarakat pulau medang, saye lahir di kampong ne. Setau saye kades tu dah jarang tak buat acara desa dan keterbukaan kepada kami, dah jarang pula kades tu sapa masyarakat sini pak, kami tau diapun suka keluar desa nak urus ini itu. Saye cuma nelayan kecil yang nak hidupin anak bini, soal dana desa tu kurang tau juga. Cuma dari mulut ke mulut saye dengar kades tu pakai dana desa buat pribadinya,” ucap nelayan tersebut yang tidak mau di publikasikan identitasnya via telepon/whasApp, Minggu (27/7/2025).
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan DD Desa Pulau Medang tahun 2022-2023.
Diduga kuat, dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi, seperti bantuan alat tangkap nelayan yang tidak sampai ke penerima dan kasus pesta miras bersama perempuan penghibur di Tanjungpinang, Hal ini memicu protes warga kepada kades pulau medang.
Menanggapi kasus ini, Bupati Lingga akhirnya memberhentikan sementara kades pulau medang dari jabatannya di akhir 2024. Seorang Pejabat Sementara (PJS) ditunjuk untuk menggantikan tugasnya.
Namun Ironisnya, Pada 15 April 2025, melalui Surat Keputusan Bupati No. 124/KD-PMD/IV/2025, kades tersebut justru dilantik kembali sebagai Kades Pulau Medang. Keputusan ini ditolak keras masyarakat, yang kini menyuarakan protes secara terbuka karena kehilangan kepercayaan terhadap respons Pemerintahan Kabupaten Lingga.
kades tersebut pernah dilaporkan menandatangani Surat Pernyataan di hadapan pejabat: Kepala Inspektorat, Camat Katang Bidare, Ketua BPD Pulau Medang, dan Kepala DPMD Lingga, untuk mengembalikan barang dan DD yang diselewengkannya paling lambat 23 Juli 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan janji tersebut belum juga dipenuhi.
Kini Masyarakat meminta transparansi tentang dugaan penyelewengan DD sebesar Rp 180 juta rupiah yang telah merugikan negara dan menuntut pertanggung jawaban kades serta diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.
Masyarakat menilai sikap APH seakan tutup mata, karena hingga kini belum ada langkah hukum yang jelas terhadap kasus yang telah dilaporkan ke Inspektorat dan DPMD tersebut.
(**)














