TANJUNPINANG, Keprilive.com – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025, sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan dari dua laporan polisi berbeda.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba:
Tanggal: 26 Juli 2025
Tersangka: 3 (tiga) orang
RA (25), laki-laki, Buruh Harian Lepas
AA (28), laki-laki, Petani/Pekebun
JL (38), laki-laki, Buruh Harian Lepas
Laporan Polisi Nomor: LP/A/52/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba:
Tanggal: 26 Juli 2025
Tersangka: 1 (satu) orang
IM (45), perempuan, Ibu Rumah Tangga
Waktu dan Tempat Kejadian
Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB
Lokasi: Lapangan Pamedan, Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kronologis Penangkapan:
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA dan AA di kawasan Lapangan Pamedan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket sabu seberat 0,28 gram di saku celana RA. Sabu tersebut diketahui dicari RA atas permintaan AA.
Dari hasil pengembangan, RA mengaku mendapatkan sabu dari tersangka JL, yang kemudian ditangkap pada pukul 21.45 WIB. JL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial IM, dengan cara menukarnya dengan satu unit handphone.
Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap IM di rumahnya di Jl. Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, pada pukul 22.30 WIB. Saat penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket sabu seberat 35,42 gram. IM mengaku memperoleh sabu tersebut saat membersihkan kamar di rumah orang tuanya.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) paket sabu seberat 0,28 gram dari RA
1 (satu) paket sabu seberat 35,42 gram dari IM
1 (satu) unit handphone sebagai alat tukar sabu
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(**)














