Rokok Tanpa Pita Cukai/Ilegal
TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Di tengah upaya pencegahan Beredar bebasnya rokok ilegal tanpa pita cukai, meningkatkan penerimaan Bea dan cukai hukum yang lemah bagi para mapia rokok.
Produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memanfaatkan pita cukai bekas, masih marak beredar di berbagai wilayah, bahkan menembus pasar ritel hingga pelosok daerah.
Fenomena ini tidak hanya merugikan negara, dari sisi penerimaan cukai yang potensial hilang dalam jumlah besar, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal. Lebih jauh, keberadaan rokok ilegal yang kerap dipasarkan dengan harga jauh lebih murah berpotensi mendorong peningkatan konsumsi, termasuk di kalangan remaja dan masyarakat berpendapatan rendah.
Saat ini, peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di provinsi kepulauan riau (Kepri) masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Sejumlah laporan yang dihimpun media keprilive.com pada 24 Agustus 2025 memperkirakan potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 mencapai sekitar Rp97,81 triliun. Pelanggaran paling dominan berasal dari peredaran rokok polos atau tanpa pita cukai, yang mencapai sekitar 95,44% dari total pelanggaran, disusul oleh penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, pita cukai bekas, dan salah personalisasi. Besarnya kerugian tersebut menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya menjadi masalah penegakan hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Pergeseran Konsumsi peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari faktor harga dan perilaku konsumsi masyarakat. Analisis terhadap data survei menunjukkan bahwa aspek keterjangkauan harga menjadi pendorong utama tingginya permintaan, khususnya di segmen perokok ilegal.
Karakteristik konsumen pada segmen ini memperlihatkan sensitivitas yang tinggi terhadap harga, di mana preferensi pembelian dan volume konsumsi harian sangat dipengaruhi oleh kemampuan membayar. Selain itu, saluran distribusi yang didominasi oleh jaringan ritel kecil dan informal turut memperkuat aksesibilitas produk ilegal di berbagai lapisan masyarakat.
(Red)














