• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home KEPRI

Penasehat HiWaDa Angkat Bicara Terkait Pelelangan Aset Daerah Taman Gurindam 12 Tepi Laut

Redaksi by Redaksi
September 21, 2025
in KEPRI
0
Penasehat HiWaDa Angkat Bicara Terkait Pelelangan Aset Daerah Taman Gurindam 12 Tepi Laut
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

M Reza Fahlepi, Siregar, ST. Penasehat HiWada Provinsi Kepri

 

TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau (Kepri) menyuarakan kekecewaan mendalam atas sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang dianggap abai, tertutup dan tidak bertanggungjawab dalam pengelolaan aset daerah, khususnya kawasan Gurindam 12 Tepi Laut kota Tanjungpinang.

 

Penasehat HiWaDa Kepri, M. Reza Fahlepi Siregar ST, menegaskan bahwa Pemprov Kepri telah gagal menunjukkan transparansi serta akuntabilitas dalam mengelola aset publik yang seharusnya menjadi milik rakyat, seakan-akan menutup mata dan telinga. Aspirasi publik diabaikan, padahal aset Gurindam 12 itu jelas-jelas menyangkut kepentingan rakyat pada umumnya, Jika pemerintah terus bermain-main dengan aset publik, ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

 

“kawasan Gurindam 12 yang semestinya menjadi ikon pembangunan dan ruang terbuka hijau kini dipenuhi tanda tanya!. Dari indikasi penyalahgunaan kewenangan hingga minimnya keterbukaan data, Pemprov Kepri disebut lebih sibuk menjaga kepentingan kelompok tertentu ketimbang membuka fakta yang sebenarnya kepada masyarakat,” cetus reza, minggu (21/9/2025).

 

“HiWaDa sangat kecewa. Tidak ada niat baik dari pemerintah untuk memberi klarifikasi. Bahkan terkesan ada upaya menutup-nutupi. Wartawan sebagai penyampai informasi publik pun dipersulit. Ini dinilai buruk bagi demokrasi di Kepri,” tambah Reza.

 

HiWaDa Kepri menegaskan akan terus berdiri di garis depan bersama masyarakat sipil, mengawal isu Gurindam 12, sekaligus menekan Pemprov Kepri agar segera membuka data dan fakta secara transparan, Wartawan bukan musuh pemerintah, tapi mitra kritis. Namun jika pemerintah lebih memilih bersembunyi di balik kebohongan, maka rakyat akan menilai bahwa pemerintah sedang bermain kotor, Kami tidak akan diam. HiWaDa akan terus bersuara lantang, karena suara rakyat tidak bisa dibungkam

 

Terkait dengan rencana lelang pengelolaan sebagian kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari menegaskan jika nantinya seluruh biaya pembangunan akan dibebankan kepada pihak ketiga.

 

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hanya menyiapkan lahan untuk di kelola pihak ketiga/swasta yang telah memenuhui persyaratan. Seluruh biaya pembangunan dibebankan kepada pihak ketiga. Pembangunannya tetap diawasai oleh OPD teknis, dalam hal ini Dinas PUPP, sehingga bangunan tersebut tetap memiliki unsur–unsur kearifan lokal budaya Melayu,” paparnya.

 

Pembangunan kawasan yang nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga itu meliputi tempat usaha kuliner makan dan minum serta area parkir

Adapun total tanah yang rencananya akan dikelolala oleh pihak ketiga/swasta adalah lahan seluas 7.450 M2 dari total tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu seluas 148.600 M2.

 

Tanah seluas 7.450 M2 yang akan dikelolal oleh pihak ketiga/swasya terdiri dari empat bidang tanah untuk area makanan dan minuman dengan total luasan 4 x 500M2 = 2.000 M2 (blok dugong, blok dingkis, blok gong-gong, blok napoleon), dan satu bidang tanah untuk area parkir 5.540 M2 untuk parkir.

 

Rodi menambahkan, rencana kerjasama pemanfaatan Kawasan Gurindam 12 telah dilakukan kajian, sehingga pihak ketiga/swasta yang telah memenuhui persyaratan sebagai mitra KSP, dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan perjanjian pemanfaatan selama 30 tahun.

 

Pihak ketiga/swasta juga dikenakan biaya sewa per tahun dan biaya bagi hasil keuntungan bersih ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang akan menjadi tambahan PAD Pemerintah Provinsi Kepri.

 

(Red)

Post Views: 650
Previous Post

Kapolda Kepri Bersama Ketua Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG

Next Post

Kapolda Kepri Hadiri Istighosah Dan Doa Bersama DPRD Provinsi Kepri

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kapolda Kepri Hadiri Istighosah Dan Doa Bersama DPRD Provinsi Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Istighosah Dan Doa Bersama DPRD Provinsi Kepri

Please login to join discussion

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb