• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home TANJUNGPINANG

Pelaku Narkoba Sepanjang November 2025 di Tangkap

Redaksi by Redaksi
November 17, 2025
in TANJUNGPINANG
0
Pelaku Narkoba Sepanjang November 2025 di Tangkap
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG, Keprilive.com – delapan orang yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba sepanjang November 2025. Para tersangka ditangkap berdasarkan enam laporan polisi yang masuk selama periode ini.

“Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi: mengatakan, bahwa penindakan terus dilakukan sejak awal bulan Memasuki ketiga bulan ini kita sudah menangkap delapan orang,” Ucap kasat narkoba, senin (17/11/2025).

Delapan tersangka tersebut, berinisial KS (36), AE (57), FA (53), DS (36), NP (31), RF (22), SB (33), dan RA (33). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan dua oknum ASN Satpol PP Pemko Tanjungpinang, yakni RA dan SB, pada 11 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Bukit Raya,Tanjungpinang Timur.

RA dan SB ini merupakan ASN Satpol PP Pemko Tanjungpinang yang masih aktip.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan empat butir pil ekstasi dengan berat bersih sekitar 1,37 gram dari tangan RA. RA diketahui berperan sebagai perantara jual beli narkoba, sedangkan SB merupakan pengguna.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, masih mencari seseorang berinisial MK pelaku yang memberikan narkoba kepada RA.

Pengungkapan lainnya terjadi pada 5 November 2025, ketika anggota Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Di lokasi itu, petugas menemukan tersangka NP menyimpan berbagai jenis narkoba.

Barang bukti yang disita di antaranya 201,97 gram sabu, 21 butir pil ekstasi, beberapa pecahan pil, serta serbuk ekstasi seberat 3,69 gram, Tersangka NP mengaku sebagai gudang untuk mengedarkan narkotika di Kota Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, NP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara tujuh tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU yang sama, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

 

(Red)

Post Views: 418
Previous Post

Polda Kepri: Gelar Tactical Floor Game (TFG) Pra Operasi Zebra Seligi

Next Post

KPID Kepri: Berkunjung ke LPP RRI Tanjungpinang

Redaksi

Redaksi

Next Post
KPID Kepri: Berkunjung ke LPP RRI Tanjungpinang

KPID Kepri: Berkunjung ke LPP RRI Tanjungpinang

Please login to join discussion

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb