TANJUNGPINANG, Keprilive.com – delapan orang yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba sepanjang November 2025. Para tersangka ditangkap berdasarkan enam laporan polisi yang masuk selama periode ini.
“Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi: mengatakan, bahwa penindakan terus dilakukan sejak awal bulan Memasuki ketiga bulan ini kita sudah menangkap delapan orang,” Ucap kasat narkoba, senin (17/11/2025).
Delapan tersangka tersebut, berinisial KS (36), AE (57), FA (53), DS (36), NP (31), RF (22), SB (33), dan RA (33). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan dua oknum ASN Satpol PP Pemko Tanjungpinang, yakni RA dan SB, pada 11 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Bukit Raya,Tanjungpinang Timur.
RA dan SB ini merupakan ASN Satpol PP Pemko Tanjungpinang yang masih aktip.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan empat butir pil ekstasi dengan berat bersih sekitar 1,37 gram dari tangan RA. RA diketahui berperan sebagai perantara jual beli narkoba, sedangkan SB merupakan pengguna.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, masih mencari seseorang berinisial MK pelaku yang memberikan narkoba kepada RA.
Pengungkapan lainnya terjadi pada 5 November 2025, ketika anggota Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Di lokasi itu, petugas menemukan tersangka NP menyimpan berbagai jenis narkoba.
Barang bukti yang disita di antaranya 201,97 gram sabu, 21 butir pil ekstasi, beberapa pecahan pil, serta serbuk ekstasi seberat 3,69 gram, Tersangka NP mengaku sebagai gudang untuk mengedarkan narkotika di Kota Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, NP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara tujuh tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU yang sama, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
(Red)














