BINTAN, Keprilive.com – Aktivitas pematangan lahan diduga kuat dilakukan tanpa mengantogin izin resmi di Kampung Rawabangun KM 16, RT 009/RW 003, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi kepulauan riau (KEPRI) Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini menuai sorotan tajam karena berpotensi melanggar undang-undang dan mengancam keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Pematangan lahan (land clearing & cut-and-fill) untuk perumahan sering memicu konflik, terutama terkait banjir di kawasan akibat kelalaian pengembang, dan Diperlukan pengawasan ketat terhadap izin pematangan lahan (cut and fill) dan kepatuhan pengembang terhadap Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk mencegah kerugian warga di sekitar lokasi proyek.
Pengamat menyoroti banyak pengembang mengabaikan irigasi dan sistem resapan air saat mematangkan lahan, yang menyebabkan berpotensi banjir tinggi dikarenakan daerah aliran sungai (DAS) disengaja ditimbun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun keprilive.com aktivitas pematangan lahan perumahan tersebut tidak dilengkapi izin resmi lingkungan, izin pemanfaatan ruang, maupun papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dilakukan oknum berinisial A Dan Melanggar peraturan pemerintah (PP) dibawah👇:
UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Merupakan regulasi komprehensif yang mewajibkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), AMDAL, dan UKL-UPL dalam perencanaan pembangunan.
Lebih mengkhawatirkan, material hasil pematangan lahan bukit diduga digunakan untuk penimbunan di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109 yang menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, aktivitas pematangan dan penimbunan tanpa izin juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pantauan media di lokasi menunjukkan perubahan kultur tanah yang signifikan, yang berpotensi menimbulkan longsor, banjir, serta kerusakan ekosistem sungai. Jika terbukti tidak mengantongi izin galian C atau izin usaha terkait, aktivitas ini juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai regulasi sektor pertambangan dan lingkungan.
Publik mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH). Menilai pembiaran terhadap aktivitas ini dapat menjadi preseden buruk penegakan hukum di Kabupaten Bintan.
Publik mendesak APH, Pemerintah Kabupaten Bintan, dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan penghentian sementara, audit perizinan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum berinisial A dan pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini akan terus memantau dan mengembangkan informasi lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut.
(Red)







