• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home BINTAN

Diduga, Aktivitas Pematangan Lahan Untuk Pembangunan Perumahan Belum Resmi Mengantogin Izin Amdal di Wilayah Toapaya Selatan

Redaksi by Redaksi
Januari 28, 2026
in BINTAN
0
Diduga, Aktivitas Pematangan Lahan Untuk Pembangunan Perumahan Belum Resmi Mengantogin Izin Amdal di Wilayah Toapaya Selatan
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BINTAN, Keprilive.com – Aktivitas pematangan lahan diduga kuat dilakukan tanpa mengantogin izin resmi di Kampung Rawabangun KM 16, RT 009/RW 003, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi kepulauan riau (KEPRI) Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini menuai sorotan tajam karena berpotensi melanggar undang-undang dan mengancam keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Pematangan lahan (land clearing & cut-and-fill) untuk perumahan sering memicu konflik, terutama terkait banjir di kawasan akibat kelalaian pengembang, dan Diperlukan pengawasan ketat terhadap izin pematangan lahan (cut and fill) dan kepatuhan pengembang terhadap Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk mencegah kerugian warga di sekitar lokasi proyek.

Pengamat menyoroti banyak pengembang mengabaikan irigasi dan sistem resapan air saat mematangkan lahan, yang menyebabkan berpotensi banjir tinggi dikarenakan daerah aliran sungai (DAS) disengaja ditimbun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun keprilive.com aktivitas pematangan lahan perumahan tersebut tidak dilengkapi izin resmi lingkungan, izin pemanfaatan ruang, maupun papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dilakukan oknum berinisial A Dan Melanggar peraturan pemerintah (PP) dibawah👇:

UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Merupakan regulasi komprehensif yang mewajibkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), AMDAL, dan UKL-UPL dalam perencanaan pembangunan.

Lebih mengkhawatirkan, material hasil pematangan lahan bukit diduga digunakan untuk penimbunan di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109 yang menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, aktivitas pematangan dan penimbunan tanpa izin juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Pantauan media di lokasi menunjukkan perubahan kultur tanah yang signifikan, yang berpotensi menimbulkan longsor, banjir, serta kerusakan ekosistem sungai. Jika terbukti tidak mengantongi izin galian C atau izin usaha terkait, aktivitas ini juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai regulasi sektor pertambangan dan lingkungan.

Publik mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH). Menilai pembiaran terhadap aktivitas ini dapat menjadi preseden buruk penegakan hukum di Kabupaten Bintan.

Publik mendesak APH, Pemerintah Kabupaten Bintan, dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan penghentian sementara, audit perizinan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum berinisial A dan pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini akan terus memantau dan mengembangkan informasi lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut.

 

(Red)

Post Views: 407
Previous Post

Polda Kepri: Laksanakan Langkah Preventif Amankan Distribusi Air Bersih ABH di Tanjung Sengkuang

Next Post

Daerah Aliran Sungai (DAS) di Timbun, Berpotensi Mengakibatkan Bencana Banjir

Redaksi

Redaksi

Next Post
Daerah Aliran Sungai (DAS) di Timbun, Berpotensi Mengakibatkan Bencana Banjir

Daerah Aliran Sungai (DAS) di Timbun, Berpotensi Mengakibatkan Bencana Banjir

Please login to join discussion

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb