• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home BINTAN

Daerah Aliran Sungai (DAS) di Timbun, Berpotensi Mengakibatkan Bencana Banjir

Redaksi by Redaksi
Februari 4, 2026
in BINTAN
0
Daerah Aliran Sungai (DAS) di Timbun, Berpotensi Mengakibatkan Bencana Banjir
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BINTAN, Keprilive.com – Aktivitas pemotongan bukit yang diduga tanpa izin resmi di Kampung Rawabangun, Gang Pisang, Kilometer 16, RT 009 RW 003, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, kini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah menjadi ujian serius terhadap wibawa negara dan penegakan hukum,Rabu (04/02/2026).

Kegiatan yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan perumahan oleh PT Bintan Suksesindo Sejahtera tersebut berlangsung secara terang-terangan.

Ironisnya, tidak satu pun papan informasi perizinan ditemukan di lokasi, padahal kewajiban itu merupakan syarat mutlak dalam setiap aktivitas pembangunan.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan berjalan dengan mengabaikan aturan dan tanpa persetujuan resmi dari instansi berwenang.

Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil investigasi menemukan material hasil pemotongan bukit ditimbun langsung ke area aliran sungai. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat karena berpotensi menutup alur air, mempercepat sedimentasi, memicu banjir, serta merusak fungsi ekologis Daerah Aliran Sungai (DAS). Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi menjadi ancaman jangka panjang bagi keselamatan masyarakat sekitar.

Secara hukum, aktivitas ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) terkait kewajiban izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 109, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, penimbunan di kawasan sungai jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu fungsi sungai dan sempadannya. Larangan ini bersifat tegas dan tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kepentingan publik dan keselamatan lingkungan.

Publik kini mempertanyakan di mana peran dan keberanian pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan, maka hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

Publik mendesak agar Pemkab Bintan, DLH, serta aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas, menyegel lokasi, dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bintan Suksesindo Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas perizinan maupun aktivitas penimbunan di kawasan aliran sungai tersebut.

 

(Red)

Post Views: 317
Previous Post

Diduga, Aktivitas Pematangan Lahan Untuk Pembangunan Perumahan Belum Resmi Mengantogin Izin Amdal di Wilayah Toapaya Selatan

Next Post

Hadiri Milad PUI, Kapolri Tegaskan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hadiri Milad PUI, Kapolri Tegaskan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

Hadiri Milad PUI, Kapolri Tegaskan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

Please login to join discussion

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb