TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau, Ahmad Dani, menyoroti ketimpangan aturan dalam dunia media saat ini. Ia menilai televisi dan radio diawasi sangat ketat, sementara konten di media digital justru masih relatif bebas.
Menurutnya, kondisi ini sudah menjadi masalah serius, apalagi masyarakat kini lebih banyak mengonsumsi konten dari internet dan media sosial.
Ahmad Dani menjelaskan:
“televisi dan radio wajib mengikuti aturan yang jelas, yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)”, Bebernya, Senin (30/3/2026).
Jika melanggar, misalnya menayangkan konten yang tidak pantas, tidak ramah anak, atau menyebarkan informasi yang tidak akurat, maka bisa langsung dikenai sanksi, bahkan sampai penghentian siaran.
Berbeda dengan itu, platform seperti YouTube dan TikTok tidak terikat aturan yang sama. Akibatnya, konten hoaks, informasi menyesatkan, atau tayangan yang tidak sesuai untuk anak-anak bisa dengan mudah beredar dan sulit dikendalikan sejak awal.
Diwaktu yang sama Ahmad Dani menilai, kondisi ini tidak adil, TV dan radio lokal harus sangat hati-hati, sementara mereka bersaing dengan konten digital yang jauh lebih bebas.
“Ini bukan hanya soal persaingan, tapi juga soal perlindungan masyarakat. Kalau tidak ada aturan yang seimbang, masyarakat bisa dirugikan”, Tambah dani.
Ia mendorong agar pemerintah segera membuat aturan yang lebih seimbang, termasuk melalui pembaruan Undang-Undang Penyiaran.
Menurutnya, tujuannya bukan untuk membatasi kreativitas di dunia digital, tetapi agar semua platform punya tanggung jawab yang sama dalam menjaga kualitas konten.
Sambil menunggu regulasi yang lebih jelas, KPID Kepri terus mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih dan menyaring informasi.
Selain itu, KPID Kepri juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara lain dan sangat terbuka terhadap arus informasi luar.
“Sebagai wilayah perbatasan, Kepulauan Riau memiliki tantangan lebih besar dalam mengontrol arus informasi. Karena itu, penguatan aturan dan kesadaran masyarakat menjadi sangat penting,” simpul dia.
(**)














