TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Dugaan perilaku tidak patut kembali mencoreng citra aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda). Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang yang dikenal dengan sapaan Pa’i, diduga kuat telah melakukan menikah siri dengan seorang wanita Idaman Lain (WIL). berprofesi sebagai tukang pijet di salah satu panti pijat di Tanjungpinang.
Beredar rumor, bahwa hubungan intim kedua pasangan ini telah lama berlangsung. Bahkan, Pa’i tega menceraikan istri sahnya. Hingga saat kini, proses perceraian keduanya dikabarkan sedang bergulir.
Sumber lain menyebutkan, langkah tersebut memicu keprihatinan, mengingat status Pa’i sebagai aparatur pemerintah yang seharusnya menjaga etika dan moral di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, kondisi keuangan Pa’i juga menjadi sorotan, lantaran dikabarkan baru saja memperoleh pencairan dana dari pinjaman dengan jaminan Surat Keputusan (SK) kepegawaiannya. Besarnya nilai pinjaman disebut-sebut cukup signifikan. Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi terkait nominalnya, Belum diketahui apakah persoalan finansial tersebut berkaitan dengan kehidupan pribadinya yang kini menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diunggah, pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil. Herannya, ketika Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bernama Eko, yang bertugas di lingkungan Satpol PP kota Tanjungpinang malah mengatakan belum mendapatkan info terkait persoalan yang sedang menyelimuti Pa’i.
“Wah . . . Saya malah tau dari Abang persoalan ini. Kalau ada laporan permasalahan seperti itu, biasanya kami cepat menanggapinya. Dan laporan itu tetap harus melalui Berita Acara bang. Ditambah lagi, harus didukung bukti-bukti dan saksi bang. Terimakasih infonya bang. Nanti kami follow up, “papar Eko (24/04/2026).
Dihari yang sama, Akib, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) kota Tanjungpinang dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp ke ponselnya, terkait ulah Pa’i yang dianggap mencoreng institusi nya.
“Wah . . . Ini saya baru tau bang. Terimakasih infonya bang. Jadi begini, nanti kami akan bahas persoalan ini dengan Kasubag Kepegawaian dan komandan dia. Nanti hari Senin saya kabari lagi, “janji Akib.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparatur. Dan publik juga berharap ada langkah tegas serta transparan dari pihak berwenang.
Dikarenakan telah melanggar peraturan yang sudah diterapkan UU seperti dibawah👇.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan nikah siri tanpa izin atasan terancam sanksi disiplin berat, termasuk penurunan pangkat hingga pemecatan. Aturan ini ditegaskan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 dan diperkuat PP Nomor 94 Tahun 2021. Kasus terbaru menunjukkan pemecatan dan sanksi disiplin kerap terjadi akibat pelanggaran ini.
Kasus tersebut harus diusut tuntas, agar memberikan efek jera kepada oknum satpol PP tersebut, dikarenakan telah mengotori citra satuan polisi pamong praja dan melanggar hukum. Jelas ini melanggar baik dari sudut pandang hukum maupun norma-norma yang ada di masyarakat. Pemerintah harus tegak lurus dalam menentukan sikap.
Ini bukan hanya sekali dua kali dilakukan oleh oknum-oknum pemangku kebijakan yang tidak mencerminkan seorang pegawai. agar kemudian ini dijadikan pelajaran dan menjadi bahan evaluasi kedepannya. Tentunya malah mendukung aparat penegak hukum menjalankan aturan-aturan yang berlaku. terlebih mala melihat ini sudah termasuk ke dalam pelanggaran moralitas di Pemerintah kota Tanjungpinang.
Dan publik juga berharap ada langkah tegas serta transparan dari pihak berwenang. (Red)













