• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home BINTAN

Proyek Pembangunan Taman di Kijang Kota Menelan Anggaran Rp4,86 Miliar Terbengkalai, DPD Akpersi Kepri Angkat Bicara

Redaksi by Redaksi
Juni 23, 2026
in BINTAN
0
Proyek Pembangunan Taman di Kijang Kota Menelan Anggaran Rp4,86 Miliar Terbengkalai, DPD Akpersi Kepri Angkat Bicara
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BINTAN, Keprilive.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas minimnya respons Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan insan pers dan organisasi masyarakat terkait proyek Pembangunan Taman Kota Kijang senilai Rp4,86 miliar.

Sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial, DPD AKPERSI Kepri bersama DPC AKPERSI Kabupaten Bintan mendatangi Kantor Disperkim Kepri untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai progres proyek yang menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Namun sangat disayangkan, hingga kedatangan tim AKPERSI dan awak media, tidak ada pejabat yang dapat memberikan penjelasan maupun informasi yang dibutuhkan publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, menegaskan bahwa proyek pemerintah bukanlah proyek milik pribadi pejabat maupun kelompok tertentu. Anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat yang dihimpun melalui pajak dan berbagai sumber penerimaan negara maupun daerah.

“Setiap rupiah yang digunakan pemerintah adalah uang rakyat. Karena itu rakyat memiliki hak penuh untuk bertanya, mengetahui, mengawasi, dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaannya. Tidak boleh ada pejabat publik yang alergi terhadap pertanyaan masyarakat maupun media,” tegas Fauzan.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

DPD AKPERSI Kepri menilai bahwa sikap diam dan tidak adanya penjelasan resmi terhadap proyek yang menjadi perhatian publik justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak perlu di tengah masyarakat.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya meminta penjelasan yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui. Jika pekerjaan berjalan baik, sampaikan kepada publik. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka. Pemerintahan yang baik tidak takut diawasi,” lanjutnya.

AKPERSI juga mengingatkan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, teknis, maupun hukum.

Oleh karena itu, DPD AKPERSI Kepri mendesak Disperkim Provinsi Kepulauan Riau untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait progres pekerjaan, realisasi anggaran, kondisi terkini proyek, serta target penyelesaian pembangunan Taman Kota Kijang.

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan dan keterbukaan kepada publik, AKPERSI akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyampaikan permintaan pengawasan kepada lembaga-lembaga terkait di tingkat daerah maupun pusat.

DPD AKPERSI Kepri menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, transparan, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Pejabat datang dan pergi, tetapi uang rakyat harus tetap dipertanggungjawabkan. (Tim)

Post Views: 401
Previous Post

Silaturahmi Nasional, Milad Akbar, Diklat 2026 Jadi Momentum Memperkuat Komitmen Dan Ukhuwah

Next Post

Rumah Permanen Ambruk, Butuh Bantuan Serius Dari Pemerintah Kota Tanjungpinang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Rumah Permanen Ambruk, Butuh Bantuan Serius Dari Pemerintah Kota Tanjungpinang

Rumah Permanen Ambruk, Butuh Bantuan Serius Dari Pemerintah Kota Tanjungpinang

Please login to join discussion

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb