BINTAN, Keprilive.com – Desa Toapaya Kecamatan Toapaya, kabupaten bintan, provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendadak menjadi sorotan. Desa yang dikenal berprestasi tingkat daerah itu kini diterpa kegaduhan setelah kepala desanya, berinisial AT Diketahui menikah siri tanpa ada persetujuan dari pihak istri pertamanya.
Peristiwa ini terungkap setelah 4 tahun berlalu, dikala itu AT masih sebagai ketua dusum (Kadus) desa Toapaya dan sekarang sudah menjabat sebagai kepala desa toapaya, kekecewaan warga hingga berujung akan adakan aksi damai dan pengunduran diri sang kades.
Setalah kabar pernikahan siri itu lenggang berjalan mulus. Timbulah cinta yang dalam dan di karunia seorang anak perempuan yang diperkirakan usia anak tersebut mejalani usia 4 tahun kurang lebih. Dalam kamus dunia tidak ada namanya mantan anak, kalau mantan istri menjamur banyak.
Publik menilai perbuatan kades AT berpotensi merusak dan mengotori desa Toapaya, Warga yang geram akan mendatangi kantor desa dan menuntut AT mundur dari jabatannya. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan asusila yang mencoreng nama baik desa.
“Saya terkejut dan tidak terpikirkan lagi ternyata selama ini kepala desa yang kami pilih dan kami banggakan untuk kemajuan desa toapaya kini menjadi bahan gosipan di desa ini bang, padahal kepalah desa Toapaya ini begitu baik, sopan, ramah dan humoris, ternyata dibalik itu semua tersimpan sipat-sipat tercela yang begitu kotor”, Ujar warga, Jumat (30/10/2026).
Bermula dari adanya indikasi tindak asusila masyarakat akan memberi laporan kepada ketua Badan permasyarakatan desa (BPD), Dari sini Dilakukan musyawarah mufakat, termasuk meminta klarifikasi kepada kepala desa dan perwakilan warga untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Warga menegaskan, pihaknya berupaya memediasi antara keinginan warga dan keterangan dari pihak desa melalui jalur musyawarah untuk mencari fakta yang sebenarnya.
“Kami meminta kepala desa memberikan klarifikasi kepada warga desa Toapaya Terkait indikasi terjadinya dugaan asusila itu, kami tidak berani menyimpulkan dan kami juga tidak mengetahui serta tidak memiliki Alasan pak kades”, imbuhnya.
Warga pun menegaskan dugaan persetubuhan antara kades dan wanita lain yang bukan istri sahnya akan dimusyawarahkan sesuai peraturan pemerintahan desa toapaya kabupaten bintan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu, unsur pembantu Kepala Daerah (Gubernur, Bupati) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Di tengah desakan tersebut, AT belum bisa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan ratusan warga.
Berita ini disajikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan sumber, Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas‑luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan secara resmi proporsional-profesional. (Red)
Part 2









