BINTAN, Keprilive.com – Kabar yang mengguncang perhatian publik kembali berkembang pemerintahan kabupaten Bintan provinsi kepulauan Riau (KEPRI).Oknum Kepala Desa dikabarkan telah menjalin hubungan dan melangsungkan pernikahan siri tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari istri pertamanya.
keterangan sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya!.
“hubungan kades tersebut telah berlangsung selama 4 tahun dan sudah mempunyai anak dari kades dilingkup pemerintahan kabupaten bintan, selama ini berusaha menutup-nutupi agar tidak tersebar luas ke tengah masyarakat Bintan, kala itu kades yang dimaksud masih menjabat sebagai Kadus dan kini menjabat sebagai kades”, Ucap sumber. Kamis (29/10/2026).
Namun, setelah hubungan tersebut terendus dan diketahui banyak pihak, Kepala yang bersangkutan dikabarkan belum bisa mengambil keputusan yang sah dikarenakan sudah mempunyai anak dari istri sirihnya, atau berpisah dengan istri pertamanya.
Kabar ini menimbulkan kegaduhan dan memicu berbagai penafsiran di masyarakat, Pasalnya. sosok Kepala Desa tersebut dikenal sebagai pribadi yang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, bersikap santun, serta taat menjalankan ajaran agama.
Masyarakat dan tokoh setempat berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan bijak, mengingat jabatan dan perilaku seorang Kepala Desa seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai agama, norma kesusilaan, serta aturan hukum yang berlaku.
Secara hukum positif di Indonesia, tidak ada undang-undang khusus yang secara spesifik melarang nikah siri bagi Kepala Desa, namun. tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, etika, hingga pidana tergantung pada kondisi tertentu.
Aturan dan Konsekuensi Nikah Siri bagi Kepala Desa KUHP baru sejak tahun 2026 menjelaskan!.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026 tidak secara otomatis mempidanakan nikah siri itu sendiri, namun melarang perkawinan yang dilakukan dengan menyembunyikan status atau melanggar halangan sah—seperti menikahi orang lain padahal masih terikat perkawinan sah (Pasal 402 KUHP). Simak penjelasan lengkapnya pada KUHP 2026.
• Undang-Undang Desa & Sanksi Jabatan:
Sebagai pejabat publik di tingkat desa, seorang Kepala Desa terikat pada etika moral dan larangan melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma agama, adat, atau hukum. Dalam beberapa kasus daerah, Kades yang melakukan nikah siri secara diam-diam atau berpoligami tanpa izin dapat dikenai sanksi berat hingga rekomendasi pemberhentian/pemecatan oleh Pemerintah Daerah atau proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.
• Larangan Poligami Tanpa Izin:
Jika Kepala Desa sudah memiliki istri sah dan melakukan nikah siri (poligami) tanpa izin dari istri sah serta tanpa izin dari Pengadilan Agama, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perkawinan dan dapat diproses secara hukum jika merugikan pihak lain.
• Keabsahan Administratif & Surat Keterangan Desa: Kepala Desa dilarang atau tidak memiliki kewenangan hukum (legal standing) untuk menerbitkan surat keterangan nikah siri yang dilegalisasi seolah-olah sebagai akta nikah resmi. Pelajari analisis hukumnya melalui ResearchGate Legal Standing Studi.
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa:
Aturan terbaru terkait Desa ini mengatur masa jabatan dan hak-hak Kepala Desa (seperti perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun), tetapi pelanggaran etik atau hukum oleh Kepala Desa tetap tunduk pada mekanisme pengawasan dan pemberhentian perangkat/pejabat daerah. Baca naskah regulasinya di JDIH BPK UU No. 3 Tahun 2024.
Berita ini di unggah belum ada keterangan jelas, kepala desa tersebut belum bisa di jumpai untuk memberi keterangan. (Red)
Part 1









