ANAMBAS, Keprilive.com – Polres Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan seorang perempuan berinisial RA, pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan, elektronik, handphone, secara kredit.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan bahwa pelaku RA telah ditahan setelah sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian, Sabtu (2/8/2025).
“Ia membenarkan dengan adanya penangkapan pelaku RA sekarang sudah kita lakukan penahanan pada tanggal 29 Juli 2025, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” ucap IPTU Alfajri.
Menurutnya, RA pertama kali diamankan pada Kamis (09/04/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, korban yang diketahui bernama NRZ mengalami kerugian hingga mencapai Rp554.390.000 (lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kasatreskrim IPTU Alfajri juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak keluarga RA sempat mengajukan permohonan agar pelaku tidak ditahan karena tengah mengandung.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut, Namun setelah pelaku melahirkan dan dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Tarempa, penahanan resmi dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Tarempa, kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan bisa beraktivitas sehari-hari.
Saat ini, RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau, masyarakat harus berhati-hati dalam menjalankan pembayaran transaksi transfer atau kredit barang.dan segera melaporkan apabila ada unsur penipuan dan penggelapan supaya tidak terulang kasus yang sama.
(Alamsyah M)














