Tampak Terlihat Jelas Truk Lori Nimbun, Foto-(Red)
TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Aktivitas penimbunan lahan milik JK tepatnya di Pantai suntuk diwilayah kelurahan tanjung ayun sakti kecamatan bukit bestari kota Tanjungpinang kini menuai protes keras dari masyarakat.
Proyek tersebut dinilai mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pihak intansi terkait.
Berdasarkan pantauan awak media online keprilive.com dilapangan, ceceran tanah dari truk pengangkut menyebabkan akses jalan perumahan terlihat kotor, serpihan tanah yang jatuh dari truk pengangkut material tanah menimbulkan debu yang pekat saat intensitas tinggi. Kondisi ini dikeluhkan karena membahayakan pengendara dan merusak kebersihan lingkungan perumahan.
Seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya, ia mendesak pihak berwenang untuk segera menghentikan aktivitas mobil truk lalu lalang keluar masuk melewati akses jalan perumahan tersebut, Menurutnya sangat tidak tepat karena dampak buruknya langsung dirasakan masyarakat setempat. Dari awal penimbunan hingga saat ini Dampak debu pun sudah dirasakan.
“Kami meminta pihak berwenang segera menyetop pekerjaan ini dikarnakan belum mengantongi ijin, Seharusnya yang terpenting izinnya harus jelas dari instansi terkait, seperti dari dinas lingkungan hidup (DLH), Dikarenakan penimbunan ini berpotensi mencemari pungsi laut dan sekitarnya dikarnakan penimbunan ini sudah melebihi batas bisa sampai ke laut, sementara itu batas yang ditentukan ada”, ujar warga, Jumat (23/1/2026).
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan perangkat lingkungan seperti RT/RW, masyarakat setempat dan pemuda Tempatan sebelum proyek dimulai.
“Kami ingin lingkungan bersih, tidak berlumpur dan berdebu. Harus ada komitmen bagaimana menjaga akses jalan perumahan menuju lokasi penimbunan tetap bersih agar tidak memicu keributan dan kecelakaan pengguna jalan, apa lagi saat ini sudah dimulai pemasangan pembangunan bata”, tambahnya.

Selain persoalan dampak lingkungan di lokasi penimbunan, proyek ini juga diterpa isu miring terkait asal-usul material tanah. Muncul dugaan kuat bahwa tanah timbun yang digunakan berasal dari lokasi galian C yang tidak memiliki izin resmi cut and fill.
Praktik pengambilan tanah komersial tanpa izin (ilegal) dikhawatirkan dapat merusak ekosistem di lokasi pengerukan dan meningkatkan risiko longsor yang mengancam pemukiman warga di sekitar area galian, terlebih di cuaca ekstrem.
Sorotan tajam juga tertuju kepada pengelola berinisial JT, yang disebut-sebut sebagai pihak di balik proyek tersebut. Warga menilai pengelola terkesan “kebal hukum” karena tetap melanjutkan aktivitas meski dikeluhkan masyarakat dan diduga menabrak berbagai aturan perizinan, baik izin penimbunan maupun izin asal material tanah.
“Penimbunan ini sudah lama berjalan tapi izin galian C dan izin penimbunannya dipertanyakan, Kami meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera bertindak”, tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas dan lalu lalang truk pengangkut tanah di lokasi terpantau masih terus berlangsung tanpa ada upaya maupun verifikasi perizinan di lokasi proyek tersebut.
(Red)














