BINTAN, Keprilive.com – Baru-baru ini aktivitas tambang pasir di kabupaten Bintan provinsi kepulauan riau menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat, seperti abrasi, erosi, dan potensi perusakan alam.
Penambangan ini melibatkan pihak yang berkepentingan serta aktivis lingkungan, Tambang ilegal dinilai merusak ekosistem dan berdampak pada pemukiman warga. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera menindaklanjuti dan menghentikan aktivitas pertambangan yang tidak berizin guna mencegah kerusakan lebih lanjut.

Selama ini, upaya penertiban disinyalir sering mengalami kebocoran informasi, sehingga para pelaku selalu berhasil menghindari petugas di lapangan. Pola “kucing-kucingan” antara pelaku dan aparat ini membuat warga berharap adanya tim gabungan yang lebih solid untuk segera meringkus para aktor intelektual atau big boss di balik bisnis pasir ilegal tersebut.
Salah satu sumber mengatakan, ia adalah supir lori yang kerap mengangkut muatan pasir hasil dari tambang pasir ilegal untuk diantar ke beberapa perusahaan yang beredar di kawasan kota tanjungpinang dan kabupaten Bintan.
“Saya juga kurang paham bang kenapa tambang ini buka tutup, kemungkinan dari pihak pemerintah hukum ada yang berkepentingan, Padahal beberapa bulan yang lalu tambang ini sudah di tertipkan total dari instansi dinas terkait bang. Seharusnya kalau buka usaha apapun di uruslah perijinannya”, Cetus sumber tawa canda, Rabu (21/10/2026).

Sementara itu big boss tambang pasir ilegal kebal hukum dan mulus menjalankan bisnisnya tanpa memperdulikan pasal-pasal yang telah di langgarnya seperti dibawah:
Undang-undang terbaru yang mengatur pertambangan pasir (termasuk golongan batuan dan mineral bukan logam) di Indonesia adalah UU Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara / UU Minerba) yang disahkan pada 18 Februari 2025, serta diperkuat oleh aturan terkait pengelolaan wilayah pesisir.
Aturan Utama Tambang Pasir:
• Penggolongan: Pasir darat maupun pasir kuarsa/sungai termasuk dalam kategori pertambangan batuan atau mineral bukan logam di bawah aturan Minerba.
• Perizinan Pusat: Seluruh kewenangan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditarik dan dipusatkan ke pemerintah pusat untuk mempercepat proses dan menertibkan tumpang tindih lahan.
• Larangan Tambang Pasir Laut: Penambangan pasir di wilayah pesisir dan laut tetap dibatasi atau dilarang melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya pada Pasal 35 jika merusak ekosistem atau merugikan masyarakat.
• Sanksi Tambang Ilegal: Melakukan penambangan pasir tanpa izin resmi (PETI) melanggar Pasal 35 jo. Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Berita ini disajikan berdasarkan informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, Redaksi media ini membuka Ruang klarifikasi seluas‑luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan secara resmi dan proporsional. (Red)









