• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home LINGGA

Diduga, Kades Tanjung Kelit Telibat Penebangan Kayu Bakau (Mangrove) Skala Besar Rawan Bencana Alam, Pelaku Tidak Tersentuh Hukum

Redaksi by Redaksi
Desember 11, 2025
in LINGGA
0
Diduga, Kades Tanjung Kelit Telibat Penebangan Kayu Bakau (Mangrove) Skala Besar Rawan Bencana Alam, Pelaku Tidak Tersentuh Hukum
0
SHARES
302
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINGGA, Keprilive.com – Fakta baru terungkap di balik temuan ribuan batang kayu bakau di wilayah Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

Pengusaha yang mengelola tumpukan kayu tersebut ternyata adalah Kepala Dusun Desa Tanjung Kelit sendiri, yakni, suandi/lingwat.

Kepala Desa Tanjung Kelit, Surya: membenarkan informasi tersebut saat awak media keprilive.com mengkonfirmasi melalui via WhatsApp.

“Suandi/lingwat itu betul kepala dusun tanjung kelit dan melakukan Penebangan kayu bakau yang dilestarikan tesebut, kita sudah adakan pemanggilan ke kantor desa, sampai saat ini juga sanksi apa yang di jatuhkan kepada suandi/lingwat belum ada pak,” ucap kades, Rabu (10/12/2025).

Nah!, Yang jadi dipertanyakan?

Kenapa sampai saat ini, suandi/lingwat sudah di adakan pemanggilan belum juga mendapatkan sanksi atau peringatan keras atas perbuatannya Merusak eko sistim alam, melakukan penebangan liar kayu bakau (Mangrove) Yang di lestarikan dan melanggar pasal-pasal tersebut di bawah:👇

Penebangan kayu bakau (mangrove) diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), terutama Pasal 12 dan Pasal 82, yang melarang penebangan di kawasan hutan tanpa izin, dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda besar, serta dapat juga dikenakan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, terutama untuk kawasan pesisir dengan aturan jarak tertentu dari pantai (130 kali selisih pasang surut).

Dasar Hukum Utama:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Pasal 12: Melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin, termasuk penebangan di area yang dibatasi jaraknya dari pantai (mangrove).

Pasal 82: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan): Pasal 50: Mengatur larangan penebangan di wilayah pesisir, termasuk mangrove, dengan batasan jarak tertentu dari garis pasang surut air laut (130 kali selisih pasang tertinggi dan terendah), Pasal 78: Mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran kehutanan.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Dapat menjerat pelaku penebangan mangrove yang merusak lingkungan hidup dan ekosistem pesisir.

Sanksi Pidana: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang signifikan, seperti yang tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2013 (Pasal 82 ayat (1) huruf b), Barang bukti hasil hutan ilegal (kayu bakau) dan alat yang digunakan dapat disita negara.

Poin Penting: Penebangan bakau harus dilakukan secara terbatas dan selektif dengan izin, bukan tebang habis, Setiap hasil hutan wajib dilengkapi dokumen legal, seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).

Namun, pantauan Keprilive.com. justru menunjukkan Hal itu dianggap menjadi pelanggaran terang-terangan yang menggambarkan lemahnya penegakan hukum regulasi di desa tanjung kelit, kabupaten lingga, Provinsi kepulauan riau (Kepri).

Jika ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, tetapi penyalahgunaan kewenangan jabatan sebagai kepala desa (KADES) Tanjung kelit, Dikarenakan ada pembiaran, perusakan eko sistim alam, penebangan liar kayu bakau (Manrove) Yang dilindungi.

Jangan sampai ada kesan dari masyarakat desa tanjung kelit bahwa kades serta ikut bermain dibelakang layar penebangan kayu bakau tersebut.

Warga Tanjung Kelit yang dihubungi awak media ini yang tidak mau disebut indentitasnya juga membenarkan informasi tersebut.

“Menurut mereka, Suandi/Lingwat memang dikenal sebagai penampung utama penebangan kayu bakau ilegal di wilayah desa tanjung kelit. Bahkan penebangan kayu bakau yang di lestarikan bisa di bilang penebangan skala besar, Ini bukan hal baru Sudah lebih dari lima tahun suandi/lingwat jadi bos penampungan kayu bakau,” ungkap salah seorang warga.

 

(Red)

Post Views: 739
Previous Post

Kolaborasi, Ditreskrimsus Polda Kepri-Bea Cukai Batam, Pakaian Bekas Ilegal Dan Lima Pelaku Diamankan

Next Post

Satgas (Satuan tugas) Yonif 700/Wyc Gelar Karya Bakti: Bantu Pembuatan Patung Misionaris di Kampung Nipuralome

Redaksi

Redaksi

Next Post
Satgas (Satuan tugas) Yonif 700/Wyc Gelar Karya Bakti: Bantu Pembuatan Patung Misionaris di Kampung Nipuralome

Satgas (Satuan tugas) Yonif 700/Wyc Gelar Karya Bakti: Bantu Pembuatan Patung Misionaris di Kampung Nipuralome

Please login to join discussion

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb