Poto ilustrasi
BINTAN, Keprilive.com – Jalinan asmara yang selama ini disembunyikan mulai terkuak terbongkar, Ia merupakan Kepala Desa (Kades) inisial AT yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bintan, Adapun terjalinnya hubungan asmara sang Kades tersebut dengan wanita berisinial WD berawal dari 4-5 tahun sebelumnya hingga saat ini.
Waktu itu, Kadesnya masih menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus). Waktu begitu singkat, menjalani hubungan gelap itu tidak dapat di sadari. Sehingga WD sudah berbadan dua atau mengandung janin dari Kades tersebut, Kini Kades tersebut telah menikahi WD secara nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertamanya, dan sudah mempunyai anak perempuan dari hasil hubungan Kades tersebut dengan istri sirinya.
Keterangan berbagi yang dihimpun awak media ini, keprilive.com, Selasa (26/5/2026).
pada waktu itu, WD tinggal di km 9 perumahan Taman Harapan Indah blok J nomor 3, Setelah tercium aroma mesum WD pindah ke perumahan Permata Galaxy km 14. Dan saat ini tidak tau dimana keberadaan WD tersebut, Disaat menjalani hubungan gelap kerap datang kades merupakan suami sirih WD di saat waktu malam hari hingga pulang tengah malam dari perumahan Taman Harapan Indah. Begitu juga hingga di kontrakan barunya.
Ada pradugaan, kades tersebut menyembunyikan dimana letak istri nikah sirih nya bersama anak hasil buah cinta sang kades Demi keamanan tersendiri. Setiap bulannya kades tersebut bertanggung jawap menapkahin.
Seharusnya Kepala Desa tersebut bisa mengayomi dan memberikan contoh yang baik untuk masyarakat, bukan malah sebaliknya membikin gaduh dengan melakukan tindakan asusila bersama wanita lain selain istri sahnya, Apa yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kabupaten Bintan tersebut jelas telah melanggar hukum maupun norma, terlebih hal tersebut dilakukan oleh seorang pejabat, yakni “Kades”.
Kasus tersebut harus diusut tuntas, agar memberikan efek jera kepada kepala desa yang lainnya agar tidak bertindak yang melanggar hukum, Jelas ini melanggar baik dari sudut pandang hukum maupun norma-norma yang ada di masyarakat, Pemerintah harus tegak lurus dalam menentukan sikap.
Ini bukan hanya sekali dua kali dilakukan oleh oknum-oknum pemangku kebijakan yang tidak mencerminkan seorang pemimpin agar kemudian ini dijadikan pelajaran dan menjadi bahan evaluasi kedepannya, Tentunya malah mendukung aparat penegak hukum menjalankan aturan-aturan yang berlaku, terlebih mala melihat ini sudah termasuk ke dalam pelanggaran moralitas di Pemerintah Desa.
Kepala Desa (Kades) tidak seharusnya melakukan nikah siri karena melanggar hukum dan peraturan, meskipun secara agama bisa sah, karena pernikahan harus dicatat negara (UU Perkawinan) dan bisa berakibat sanksi pidana serta potensi pemakzulan sebagai pejabat publik yang melanggar aturan Peraturan Daerah juga mengatur larangan nikah siri bagi warganya, termasuk Kades, serta mewajibkan sosialisasi bahayanya.
Alasan Kepala Desa Tidak Boleh Nikah Siri!. Pelanggaran UU Perkawinan, Setiap pernikahan di Indonesia harus dicatat oleh negara kantor urusan agama (KUA) agar sah secara hukum, nikah siri tidak memenuhi syarat tersebut.
Sanksi Pidana:
Kades yang sudah menikah lalu nikah sirih lagi bisa dijerat pidana penjara berdasarkan Pasal 279 KUHP.
Potensi Pemakzulan (Pemberhentian) Sebagai pejabat publik, Kades wajib taat hukum. Melanggar aturan seperti nikah siri bisa menjadi dasar pemakzulan berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.
Beberapa desa bahkan memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang secara eksplisit melarang nikah sirih dan mewajibkan pembinaan bagi pelanggarnya. Kesimpulan, Meskipun ada unsur “sah secara agama” jika rukun nikah terpenuhi, nikah siri bagi Kepala Desa sangat tidak dianjurkan dan berisiko tinggi karena statusnya sebagai pejabat yang terikat hukum dan peraturan administrasi publik. (Red)













