BATAM, Keprilive.com – Aktivitas cut and fill di samping Mako Polda Kepri, tepatnya di Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik.
Ekskavator sangat terlihat jelas mengeruk bukit tanah dan memuatnya ke sejumlah dump truck dalam skala besar, Kegiatan itu diduga belum resmii mengantongi izin, disebut-sebut dikelola oleh PT Sri Indah. Namun hingga kini, aktivitas pengerukan terkesan berjalan bebas tanpa adanya pengawasan ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait.
Apabila benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu merupakan pelanggaran serius dan melawan hukum terhadap aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup, Dampak negatif pun mulai dirasakan masyarakat setempat.
Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas alat berat yang berlangsung sepanjang hari tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, seperti longsor, pencemaran udara, serta mengakibatkan kerusakan keseimbangan lingkungan.
Tak hanya itu, media keprilive.com menelusuri Dan mencari berbagai info di lapangan, dari nara sumber yang enggan di sebut identitasnya.
“Akvitas cut and fill ini berpotensi belum resmi mengantogin ijin. ia juga menyebut adanya informasi dugaan setoran kepada oknum aparat dan media agar aktivitas cut and fill dapat berjalan bebas tanpa hambatan, Kami mendengar ada setoran ke oknum tertentu supaya kegiatan ini aman. Kalau benar, ini sangat memprihatinkan,” ucap nara sumber, Senin (8/12/2025).
Atas pekerjaan proyek cut and fill tersebut terang-terangan melawan hukum dan melanggar perundang-undangan:
Dalam UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup:
Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pedana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa ijin.
Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009:
Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal RP 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009:
Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal RP 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang:
Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Atas kondisi cut and fill tersebut, Publik mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta APH untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, perizinan, serta dampak perusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil mengonfirmasi dari pihak PT Sri Indah atau pimpinan proyek( Pimpro) yang diduga mengelola kegiatan cut and fill tersebut, media keprilive.com akan terus memantau perkembangannya.
(Red)














