LINGGA, Keprilive.com – Sekdes Pulau medang berinisial “S” diduga menggelapkan uang dana desa (DD) senilai Rp 3.600000, ia membuat nota fiktif pembelian ban bekas, melancarkan aksinya di tahun 2023 empat tahun yang lalu.
Motip yang digunakan adalah dengan menerbitkan nota palsu atas nama salah satu bengkel dan menjual ban bekas yang ada di kota tanjungpinang.
vendor-vendor fiktif (rekanan fiktif). Dalam nota tersebut mencantumkan pembelian peralatan farmasi untuk digunakan pengamanan sandaran kapal “DAPRA” dalam jumlah besar 60 ban bekas, padahal transaksi tersebut tidak pernah terjadi.
Amir, Selaku pengusaha bengkel Scaniaban, menolak keras tudingan yang membawa nama baik bengkel, Cap dan tanda tangan di palsukan Oleh sekdes pulau medang demi maraup keuntungan.
Beberapa hari belakangan ini orang tim audit inspektorat lingga datang ke bengkel dan mempertanyakan hasil nota pembelian ban bekas sebanyak 60.
“Cap dan tanda tangan saya dipalsukan tidak mungkin saya jual ban dikarnakan tidak ada transaksi pembelian, saya akan bawa ke jalur hukum atas dipalsukan/pencemaran nama baik saya dan usaha saya, Barang bukti yang di tunjukkan tim audit dan surat tugas dari kejari lingga dan berupa lembaran nota fiktip yang bertulisan pemerintah desa pulau medang”, Beber amir. Selasa (27/1/2026).
Stempel tanda tangan fiktif yang digunakan untuk mensahkan nota.rekapitulasi pengeluaran yang telah dimanipulasi.
Pihak bengkel baru menyadari penggelapan ini setelah dilakukan audit internal berkala, di mana jumlah fisik barang adalah ban bekas sebanyak 60 jumlahnya tidak sesuai dengan nota pembelian yang diajukan.
Atas perbuatan sekdes tersebut telah melanggar pasal-pasal sebagai berikut👇:
Pemalsuan nota, kuitansi, atau faktur di Indonesia dijerat menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Perbuatan ini mencakup membuat nota palsu, mengubah isi nota, atau menggunakan nota palsu untuk menimbulkan hak/kerugian, sebagaimana dijelaskan.
Berikut rincian hukum terkait pemalsuan nota:
Dasar Hukum Utama (Pasal 263 KUHP): Menegaskan bahwa memalsukan surat (termasuk nota/kuitansi) yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau bukti utang dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar, diancam penjara paling lama 6 tahun.
Penggunaan Nota Palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP): Menggunakan nota palsu seolah-olah asli dan merugikan pihak lain juga diancam hukuman yang sama.
KUHP Baru (UU 1/2023): Dalam Pasal 391 UU 1/2023, ketentuan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan kerugian juga diatur dengan ancaman pidana serupa.
Contoh Tindak Pidana: Mengubah nominal uang pada kuitansi, memalsukan tanda tangan, atau mengubah tanggal pada nota.
Pemalsuan ini merupakan delik umum, sehingga penegak hukum dapat bertindak langsung tanpa perlu adanya pengaduan.
(Red)











