TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Insiden Pengeroyokan yang terjadi beberapa bulan yang lalu di salah satu tempat hiburan malam, Yakni. Di KTV Majestic kini menuai kontroversi.
Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau, mendatangi Kantor Polresta Tanjungpinang untuk mempertanyakan kepastian proses hukum atas kasus pengeroyokan, Selasa (29/07/2025).
Mereka mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menindak lanjuti laporan korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di KTV Majestic, kota Tanjungpinang, Januari 2025 bulan yang lalu.
Koordinator GAM Kepri: Yogi Saputra, menilai penanganan kasus tersebut terlalu lambat. Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap laporan korban bernama Amiang.
Hasil penyidikan disebutkan sudah ada sejak Maret 2025, tapi hingga hari ini tidak ada kejelasan. Kami tidak tahu apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan !.
Yogi menilai, hal yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa korban justru telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi tahanan Kejari Tanjungpinang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku yang sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai Hukum yang berlaku diindonesia.khususnya, Hukum polresta tanjungpinang,” ucap yogi.
Menanggapi aksi mahasiswa tersebut, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan, bahwa pihaknya sejak awal sudah menangani laporan tersebut dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Namun, menurutnya, proses pemeriksaan sempat terkendala karena pihak-pihak yang dilaporkan tidak kooperatif, malah sebagian ada yang diluar kota.
“Kami sudah memeriksa sekitar enam orang saksi. Kasus ini tidak berhenti, dan saat ini sedang dalam proses untuk rekonstruksi di tempat kejadian perkara,” ujar Agung.
Ia menambahkan, pihaknya telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.“Rekonstruksi akan segera dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan dan memberikan kepastian hukum,” ucapnya.
Aksi mahasiswa ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus hukum, terutama yang melibatkan warga sipil sebagai pelaku dan korban pengeroyokan.
(Alamsyah M)














