Bangunan Cage Little Krabi Tanpa Ijin PBG
TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Belum ada ijin PBG Pembangunan Cafe Little Krabi di JL.MT HARYONO Kec tanjungpinang timur, kota tanjungpinang, kini menjadi kontroversi.
Yang dimana Kabid PPUD Satpol kota tanjungpinang inisial A tidak terima saat kedatangan wartawan jumpai PPNS satpol PP kota tanjungpinang, Eko Pujianto, Dimana maksud kedatangan wartawan tersebut konfirmasi terkait pembangunan Cafe Little Krabi Yang tidak kunjung usai ijin PBG nya.
Puncak kearoganan kabid PPUD satpol PP kota tanjungpinang berinisial A Protes dengan kinerja wartawan demi kebenaran.
“Pak eko pujianto tidak ada di tempat lagi pula kenapa cari dia, soal pembagunan cafe little krabi itu sangat bagus dan ada juga pemasukan kontribusinya biarpun ijin PBG belum keluar, Anda belum kenal saya, Apa kita perlu berkenalan,” Ucap A dengan nada lantang, Rabu, (19/11/2025).
Nah! Yang jadi pertanyaannya, Kenapa Kabid PPUD inisial A tersebut usir wartawan? dan bagaimana mekanismenya?, jangan sampai ada kesan A mendapat upeti dari cafe little krabi atas belum aja ijin PBG.
Pasalnya, pembangunan cafe little krabi yang telah berlangsung beberapa bulan ini diduga adanya pembiaran sistematik oleh pengawas atau penyidik PPNS LINE Serta terkait berpartisipasi untuk kepengurusan PBG, meskipun kemungkinan izin untuk Pembangunan cafe little krabi belum ada.
Yang lebih ironisnya, izin PBG belum keluar dari dinas terkait dan tanpa plang di biarkan begitu saja untuk pembangunan.
Namun, pantauan Keprilive.com di lapangan justru menunjukkan bahwa pembangunan fisik dah pemasangan bata merah telah berjalan mulus tanpa ijin PBG.
Hal itu dianggap menjadi pelanggaran terang-terangan yang menggambarkan lemahnya penegakan regulasi di daerah kota tanjungpinang Provinsi kepulauan riau (Kepri).
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, tetapi penyalahgunaan kewenangan jabatan.
(Red)














