• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home TANJUNGPINANG

KSOP Kelas II Tanjungpinang Tidak Ada Hak Terkait Pemeriksaan Barang Impor Tanpa Dokumen di Pelabuhan Sri Payung

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2026
in TANJUNGPINANG
0
KSOP Kelas II Tanjungpinang Tidak Ada Hak Terkait Pemeriksaan Barang Impor Tanpa Dokumen di Pelabuhan Sri Payung
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Pemberitaan mengenai dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung, Tanjungpinang, perlu diluruskan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap tugas dan tanggung jawab setiap instansi. Dalam pemberitaan yang diterbitkan pada 18 Juni 2026 disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud Raja Haji Fisabilillah, Balai Karantina, KSOP, Pelindo, dan Bea Cukai.

Tim tersebut dikabarkan menemukan bawang impor tanpa dokumen karantina serta beras pulut yang asal-usul dan legalitasnya masih dipertanyakan.

Berpedoman, UU No 14 Tahun 2008 dan Permenhub PM No 46 tahun 2018, kantor KSOP Tanjungpinang memberikan pelayanan public kepada Masyarakat dan untuk pelayanan public yang lebih baik kami membuka ruang kepada Masyarakat untuk datang langsung ke kantor dan juga bisa melalui “WWW.Lapor.go.id , SP4N-LAPOR.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Selamet Sunarto ,S.E.,M.A melalui Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fony malvinass menegaskan bahwa kewenangan KSOP Tanjungpinang berfokus pada pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

KSOP Tanjungpinang, memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait.

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan permenhub PM No 16 Tahun 2023 atas perubahan keempat atas Permenhub PM No 36 tahun 2012 mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta mengawasi kegiatan kepelabuhanan. Dengan demikian, kewenangan KSOP Tanjungpinang tidak dapat disamakan dengan kewenangan pemeriksaan kepabeanan ataupun tindakan karantina terhadap komoditas.

Pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan pemenuhan kewajiban pabean berada pada Bea Cukai, sedangkan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan karantina terhadap komoditas tumbuhan menjadi kewenangan Badan Karantina Indonesia.

Perlu dipastikan apakah kehadiran personel dari satuan-satuan tersebut merupakan bagian dari operasi atau penugasan resmi institusi tersebut, berdasarkan surat perintah dan koordinasi kelembagaan, atau merupakan tindakan personel secara individual dikarena kan tidak ada koordinasi kepada KSOP Tanjungpinang

Penyebutan nama institusi dalam sebuah kegiatan pemeriksaan tentu harus disertai kejelasan. Apakah personel tersebut hadir berdasarkan surat perintah resmi, siapa yang memimpin kegiatan, apa dasar penugasannya, dan apakah hasil pemeriksaanya klarifikasi tersebut penting agar nama baik institusi tidak ikut terbawa apabila ternyata tindakan yang dilakukan tidak berdasarkan perintah ataupun penugasan resmi dari satuan masing-masing.

“Apabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Namun, apabila tidak dilengkapi penugasan resmi, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan,” lanjutnya.

Mendorong Pemeriksaan yang Transparan Pihak terkait mendukung pemeriksaan terhadap dugaan peredaran barang tanpa dokumen sepanjang dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya”, Tutupnya. (Tim)

Post Views: 317
Previous Post

Kapolda kepri: Pastikan Kota Batam Tetap Aman Dan Kondusif Jelang Isu Unjuk Rasa Juli.

Next Post

Silaturahmi Nasional, Milad Akbar, Diklat 2026 Jadi Momentum Memperkuat Komitmen Dan Ukhuwah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Silaturahmi Nasional, Milad Akbar, Diklat 2026 Jadi Momentum Memperkuat Komitmen Dan Ukhuwah

Silaturahmi Nasional, Milad Akbar, Diklat 2026 Jadi Momentum Memperkuat Komitmen Dan Ukhuwah

Please login to join discussion

AYU BURUAN SEBELUM KEHABISAN

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI

Recent News

Kapolri Jenderal: Suyudi Ario Seto, Menerbitkan Surat Edaran Melarang Menggunakan Rokok Elektronik Atau Vape

Kapolri Jenderal: Suyudi Ario Seto, Menerbitkan Surat Edaran Melarang Menggunakan Rokok Elektronik Atau Vape

November 2, 2026
Kapolda Kepri Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Bundaran Kabil, Hadirkan Ruang Publik Yang Aman dan Nyaman

Kapolda Kepri Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Bundaran Kabil, Hadirkan Ruang Publik Yang Aman dan Nyaman

November 2, 2026
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb