Poto Ilustrasi
LINGGA, Keprilive.com – Kabar yang mengguncang perhatian publik kembali disorot di Desa Pulau baru, kecamatan katang bidare, kabupaten lingga provinsi kepulauan Riau (KEPRI).
Oknum Kepala Desa Pulau bukit dikabarkan telah menjalin hubungan dan melangsungkan pernikahan sirih tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari istri pertamanya.
Menurut keterangan sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa.
“hubungan kades tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan sudah mempunyai anak dari kades Pulau bukit, selama ini berusaha menutup tutupi agar tidak tersebar luas ke tengah masyarakat desa Pulau baru”, Ucap sumber. Kamis (1/10/2026).
Namun, setelah hubungan tersebut terendus dan diketahui banyak pihak, Kepala Desa Pulau bukit dikabarkan belum bisa mengambil keputusan yang sah. atau berpisah dengan istri sirihnya dan mempertahankan istri pertama.
Kabar ini menimbulkan kegaduhan dan memicu berbagai penafsiran di masyarakat, Pasalnya. sosok Kepala Desa tersebut dikenal sebagai pribadi yang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, bersikap santun, serta taat menjalankan ajaran agama.
Masyarakat dan tokoh setempat berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan bijak, mengingat jabatan dan perilaku seorang Kepala Desa seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai agama, norma kesusilaan, serta aturan hukum yang berlaku.
Namun kini malah sebaliknya melanggar Undang-undang pemerintah desa tersebut dibawah:
Undang-undang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru) tidak secara otomatis melarang atau memidana nikah siri, namun seorang kepala desa (Kades) bisa dijerat sanksi berat hingga pemecatan jika nikah siri dilakukan saat masih terikat perkawinan sah tanpa izin atau melanggar etika jabatan.
Aturan Hukum dan Sanksi Nikah Siri bagi Kepala Desa: Potensi Pidana dalam KUHP Baru: Berdasarkan Pasal 402 dan 403 KUHP Baru, nikah siri atau poligami dapat dipidana 4 hingga 6 tahun penjara jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau menikahi seseorang padahal masih terikat perkawinan sah dengan orang lain.
Sanksi Administratif & Pemecatan: Menurut ketentuan Undang-Undang tentang Desa, kepala desa merupakan pejabat publik yang wajib menjaga norma, sumpah jabatan, dan etika. Nikah siri tanpa izin yang melanggar aturan atau merusak citra pemerintahan dapat dilaporkan ke Bupati/Sekda berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian atau pemecatan, kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau rincian Pasal 402 KUHP terkait pernikahan tanpa izin.
Berita ini disajikan berdasarkan informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, Redaksi media ini membuka Ruang klarifikasi seluas‑luasnya, bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan secara resmi dan proporsional. (Red)
Part 1









