BINTAN, Keprilive.com – Mirisnya kinerja Pemerintah desa (Pemdes) Kelong, kec bintan pesisir, kab bintan, kepulauan riau (Kepri).
masyarakat Tenggel dalam mengurus surat, Riko Alberto dan Nur Rohman menemukan dugaan pemalsuan surat alas hak yang diterbitkan Pemerintah Desa (Pemdes).
Saat awak media keprilive.com, Menghubungkan kepala desa kelong: Alimin.
“Soal penerbitan dugaan pemalsuan surat alas hak. Itu bukan di jaman saya, kalau ada surat alas hak nya coba di kirim pak,” kata alimin dengan nada lantang, Jumat (29/8/2025).
Dugaan pemalsuan surat alas hak atas nama La Mahamudin, warga Kampung Tenggel. Menurut keterangan yang bersangkutan tidak pernah memiliki sebidang tanah hingga surat tanah alas hak.ini berarti nama La Mahamudin diduga dicatut dalam surat alas hak tersebut, dugaan pemalsuan surat alas hak karena lokasi tanah tersebut terletak sebelah Utara Pulau Poto.
Sementara, orang bersangkutan tidak pernah bertanda tangan di dalam surat tersebut, ditambah lagi ada oknum dari PT HMP meminta tandatangan ke RT/RW setempat.Hal ini dibenarkan La Mahamudin yang tidak pernah memiliki sebidang tanah, dan memiliki surat alas hak yang diterbitkan Pemdes Kelong sekitar tahun 2001 lalu.
“Saya tidak pernah punya tanah, dan memiliki surat alas hak tersebut. Atas dasar apa pemdes menerbitkan surat alas hak atas nama saya itu sama aja mecermarkan nama baik saya,” kata La Mahamudin.
Berangkat dari situ, Kuasa Masyarakat Tenggel mengecek registrasi surat alas hak untuk memastikan kepastian ke Pemdes Kelong, Namun. Pemdes Kelong tidak memiliki kearsipan tanah milik warga setempat.Dengan itu, masyarakat mengirim surat untuk memohon ke Pemdes Kelong melakukan pengecekan registrasi surat tanah alas hak tersebut, Surat dari masyarakat diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Bintan Timur. Hal itu karena surat tersebut terbit tahun 1999-2003 lalu dan masuk administrasi Pemerintah Kecamatan Bintan Timur.
“Kita sudah jumpa dengan mantan Kades Kelong sebelumnya, dan beliau tidak pernah menerbitkan serta menandatangani surat tanah alas hak. Dan, beliau bersedia membuat surat pernyataan tidak pernah menerbitkan surat alas hak tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan, ternyata surat alas hak tersebut tidak terregistrasi atau terasip di Pemerintah Kecamatan Bintan Timur di tahun tersebut.
“Bagaimana sebuah surat alas hak dinyatakan benar atau diaminkan oleh Pak Kades Kelong, tanpa dilakukan adanya registrasi surat tanah alas hak tersebut. Ini ada apa dengan Pak Kades Kelong, sehingga berperan memperjuangkan lahan itu milik PT HMP tanpa disertai bukti-bukti berlaku,” ucapnya.
Nur Rohman yang mewakili masyarakat mengatakan, ia hanya berharap kepada Pemdes Kelong untuk bertindak sebijak-bijaknya terhadap permasalahan saat ini.
“Jadikanlah surat yang diajukan masyarakat menjadi resmi bukan untuk dimanpaatkan semata-mata demi kepentingan pribadi,” kata Nur Rohman.
Karena menurut Nur, permohonan maupun pengajuan surat sporadik sudah dilakukan oleh masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW setempat. Tapi, setiba di Kades Kelong banyak alasan dan selalu berbelit-belit disaat meminta tandatangan surat atau dokumen pengajuan surat tanah sporadik milik masyarakat Kampung Tenggel, tutupnya.
(Han)














