• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
KepriLive.com
Advertisement
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • BERITA VIDEO
  • RAGAM
  • Lainnya
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • TNI | POLRI
    • OLAHRAGA
    • KULINER
    • WISATA
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • BERITA VIDEO
  • RAGAM
  • Lainnya
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • TNI | POLRI
    • OLAHRAGA
    • KULINER
    • WISATA
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home BATAM

Polda Kepri: Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama Oktober 2025

Redaksi by Redaksi
November 20, 2025
in BATAM
0
Polda Kepri: Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama Oktober 2025
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM, Keprilive.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan berlangsung di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025), dengan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.

Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain BNN Provinsi Kepri yang diwakili oleh Ipda Firman, BPOM Kepri oleh Ibu Dyah Ayu Novi Hapsari, Kejaksaan Negeri Batam oleh Bapak Gutirio Kurniawan, S.H., Bea dan Cukai Batam oleh Bapak Ardian Ramerta, serta DPD GRANAT Kepri oleh Bapak Yovi Saputra, S.H.

Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti dari 9 laporan polisi dengan 13 orang tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta memastikan seluruh barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis narkotika, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sabu Kristal / Padat

• Jumlah total: 1.424,18 gram

• Dimusnahkan: 1.388,3378 gram

• Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 35,0491 gram

• Disisihkan untuk pemeriksaan Labfor: 0,7931 gram

2. Ganja

• Jumlah total: 4.186,63 gram

• Dimusnahkan: 4.151,63 gram

• Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 33,7391 gram

• Disisihkan untuk pemeriksaan Labfor: 1,2609 gram

3. Ekstasi

• Jumlah total: 307 butir

• Dimusnahkan: 292 butir

• Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 13 butir

• Disisihkan untuk pemeriksaan Labfor: 2 butir

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, negara berhasil menyelamatkan sekitar ± 28.352 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka ini mencerminkan besarnya dampak positif dari keberhasilan aparat penegak hukum dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar, sementara narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air panas, dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan. Seluruh proses pemusnahan disaksikan langsung oleh tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi bersama instansi terkait melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) sebagai bagian dari strategi nasional dalam menghadapi ancaman narkotika.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan perannya masing-masing dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Sumber: Bidang Humas Polda Kepri.

Post Views: 337
Previous Post

Polda Kepri: Laksanakan Patroli Dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas, Dalam Rangka Operasi Zebra Seligi

Next Post

Wakapolda Kepri Hadiri Roadrace Championship Piala Ketua DPRD Kepri

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wakapolda Kepri Hadiri Roadrace Championship Piala Ketua DPRD Kepri

Wakapolda Kepri Hadiri Roadrace Championship Piala Ketua DPRD Kepri

Please login to join discussion
No Result
View All Result
KepriLive.com

kepriLive.com adalah portal berita terpercaya dari Kepulauan Riau yang menyajikan informasi terkini seputar politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan peristiwa penting lainnya. Kami hadir untuk menyuarakan fakta dengan jujur, akurat, dan berimbang, menjangkau seluruh pelosok Kepri dan Indonesia.

kepriLive.com - Berita Terkini Kepulauan Riau, Cepat & Terpercaya.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klarifikasi Oknum Guru P3K SDN 015 Senayang Diduga Selingkuh: Itu HOAX Dan Tidak Benar

Klarifikasi Oknum Guru P3K SDN 015 Senayang Diduga Selingkuh: Itu HOAX Dan Tidak Benar

September 17, 2025
Tergoda Dengan Terapis Pijat, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Tega Ceraikan Istri Sah

Tergoda Dengan Terapis Pijat, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Tega Ceraikan Istri Sah

April 24, 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Melibatkan Oknum Camat Natuna Masih Misteri!

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Melibatkan Oknum Camat Natuna Masih Misteri!

Januari 10, 2026
Rugikan Negara, Diduga, Dana Jaspel di RSUP Dikorupsi Untuk Kepentingan Pribadi, Hak Tenaga Kesehatan Belum di Bayarkan!

Rugikan Negara, Diduga, Dana Jaspel di RSUP Dikorupsi Untuk Kepentingan Pribadi, Hak Tenaga Kesehatan Belum di Bayarkan!

Oktober 1, 2025

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

0

Game of Thrones spending just as long making fewer episodes

0
Kapolda Kepri Resmi Buka Lomba Perahu Layar Jong: Angkat Budaya Lokal Untuk Rayakan Hari Bhayangkara ke-79

Kapolda Kepri Resmi Buka Lomba Perahu Layar Jong: Angkat Budaya Lokal Untuk Rayakan Hari Bhayangkara ke-79

0
Polda Kepri: Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional Dikelola WNA di Batam

Polda Kepri: Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional Dikelola WNA di Batam

Mei 13, 2026
Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Mei 11, 2026
Dalam Rangka Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Akpersi DPC Kota Tanjungpinang Mengucapkan: Kebebasan Pers Merupakan Pondasi Penting Membangun

Dalam Rangka Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Akpersi DPC Kota Tanjungpinang Mengucapkan: Kebebasan Pers Merupakan Pondasi Penting Membangun

Mei 3, 2026
Polda Kepri: Perkuat Kerja Sama Keamanan  Lintas Negara Bersama Konsulat Jenderal Singapura

Polda Kepri: Perkuat Kerja Sama Keamanan Lintas Negara Bersama Konsulat Jenderal Singapura

April 30, 2026

Follow Us

No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI

Recent News

Polda Kepri: Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional Dikelola WNA di Batam

Polda Kepri: Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional Dikelola WNA di Batam

Mei 13, 2026
Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Mei 11, 2026
Dalam Rangka Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Akpersi DPC Kota Tanjungpinang Mengucapkan: Kebebasan Pers Merupakan Pondasi Penting Membangun

Dalam Rangka Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Akpersi DPC Kota Tanjungpinang Mengucapkan: Kebebasan Pers Merupakan Pondasi Penting Membangun

Mei 3, 2026
Polda Kepri: Perkuat Kerja Sama Keamanan  Lintas Negara Bersama Konsulat Jenderal Singapura

Polda Kepri: Perkuat Kerja Sama Keamanan Lintas Negara Bersama Konsulat Jenderal Singapura

April 30, 2026

Recent News

Polda Kepri: Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional Dikelola WNA di Batam

Polda Kepri: Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional Dikelola WNA di Batam

Mei 13, 2026
Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Mei 11, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb