TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana jasa pelayanan di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang mencuat ke publik.
keduanya memiliki peran kunci dalam pengelolaan anggaran, Tidak adanya transparansi membuat menimbulkan kecurigaan adanya praktek korupsi yang sistematis dan masif di RSUP, dana jaspel yang seharusnya menjadi hak tenaga kesehatan justru terkesan disalahgunakan, menilai dugaan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap garda terdepan dalam layanan kesehatan masyarakat.
Biarpun sudah ada Pemberitaan dimedia sosial mengenai dana jaspel yang terbit di sejumlah media online terindikasi korupsi dan keterlibatan Direktur RSUD RAT Bambang Utoyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), serta pejabat terkait lainnya.
Awak media ini, keprilive.com, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau: J. Devy Sudarso untuk menindak lanjuti dugaan korupsi yang ada di RSUP tersebut, Mengusut tuntas dugaan korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) yang terjadi di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, dana Jaspel yang sudah terpakai mencapai Rp15 miliar. Namun, hingga kini tenaga kesehatan masih menunggu pelunasan hak mereka dan belum terbayar.
Dana yang seharusnya untuk tenaga kesehatan justru dimanipulasi dan diputar oleh manajemen demi kepentingan pribadi, samata-mata kebal hukum dan angka pembayaran hingga hak tenaga kesehatan belum di bayar.
Total utang RSUD RAT sebelumnya mencapai lebih dari Rp29 miliar, Nilai itu bukan hanya tunggakan Jaspel tenaga kesehatan, tetapi juga termasuk kewajiban lain kepada kontraktor, penyedia obat-obatan, dan belanja operasional rumah sakit, Dari jumlah tersebut, sebagian telah dibayar, namun sisa kewajiban masih sekitar Rp14 miliar.
Meski kasus korupsi ini telah lama dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan, hingga kini kasus dugaan korupsi Jaspel RSUD RAT belum tersentuh proses hukum.
Korupsi berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Rumah Sakit. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Kepri 2024 sebelumnya juga mencatat belanja BLUD RSUD RAT melebihi ambang batas tanpa persetujuan gubernur serta pendapatan yang tidak mampu menutup biaya operasional.
Orang nomor 1 di indonesia: Prabowo subianto, presiden RI, Sejak ambil kepresidenan telah mengeluarkan maklumat demi indonesia maju, harus melawan para koruptor yang dapat merugikan negara.
Sementara itu, di provinsi kepulauan riau khususnya kota tanjungpinang, terdapat korupsi di RSUP raja ahmad tabib di biarkan menjamur tidak tersentuh hukum, jangan sampai ada kesan penilaian dari masyarakat kota tanjungpinang hukum di suap demi melindungi para koruptor yang merugikan negara kesatuan republik indonesia (NKRI).
(Red)
























