• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home TANJUNGPINANG

Terpidana Kasus Perusakan Patok Lahan Milik Djodi, Tim Intel Kejari Tanjungpinang Tangkap Pelaku

Redaksi by Redaksi
Agustus 7, 2025
in TANJUNGPINANG
0
Terpidana Kasus Perusakan Patok Lahan Milik Djodi, Tim Intel Kejari Tanjungpinang Tangkap Pelaku
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dibantu tim Kejati Kepri berhasil menangkap Herman Yosep Ola Atawalo, terpidana kasus pengrusakan patok lahan milik Djodi Wirahadikusuma di Jl. W. R. Supratman Km. 8, Kota Tanjungpinang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO), Kamis (07/08/2025).

“Herman Yosep Ola Atawalo sendiri ditangkap di Kota Baru Tengah RT 13, RW 05, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nabatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara kooperatif,”kata Plh Kepala Kejari Tanjungpinang, Yanuar sekaligus Koordinator Pidsus Kejati Kepri saat konferensi pers di Kejati Kepri.

Yanuar menjelaskan, proses penangkapan terhadap terpidana Herman Yosep tersebut dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1574/ K/Pid/ 2024 tanggal 12 November 2024.

“Dalam putusan MA tersebut, menyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana Pengrusakan secara bersama-sama melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pidana Penjara selama 3 bulan,”jelas Yanuar.

Lebih lanjut disampaikan, dalam proses eksekusi terhadap Herman Yosep dilakukan di Lapas Lembata NTT.

Informasi diperoleh, dalam kasus tersebut melibatkan dua terdakwa yakni Aloysius Dhango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas tuduhan pengrusakan patok secara bersama-sama di Jl. W. R. Supratman Km. 8, Kota Tanjungpinang pada Jumat, 21 Juli 2023.

Mereka divonis 1 bulan penjara namun tidak menjalani hukuman penjara karena terhitung sebagai tahanan kota, Kamis (01/08/2024).

Dari vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang pekan lalu meningkatkan vonis menjadi 3 bulan.

Kejadian bermula pada tanggal tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Herman diajak oleh Alo ke lokasi karena adanya informasi mengenai pemasangan patok oleh saksi Alexandris Ngaji dan Oktavianus Sandranson Nande, atas permintaan saksi korban Djodi Wirahadikusuma.

Sesampainya di lokasi, Alo mencabut dan membuang patok-patok tersebut ke dalam parit, sementara Herman merekam aksi tersebut dengan ponselnya. Setelah mencabut sekitar 12 patok, mereka beristirahat di kedai terdekat.

Patok yang dirusak merupakan milik Djodi Wirahadikusuma dengan nilai kerugian mencapai Rp. 13.250.000. Hingga saat ini status tahanan kedua terdakwa masih tahanan rumah, sebelum akhirnya dieksekusi oleh Kejari Tanjungpinang setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

(**)

Post Views: 743
Previous Post

Acara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Dan Daftar Rotasinya Jabatan di Pimpin Langsung Oleh Kapolresta Tanjungpinang

Next Post

Polda Kepri Bangun Dapur SPPG di Batam, Penuhi Gizi 4.351 Pelajar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polda Kepri Bangun Dapur SPPG di Batam, Penuhi Gizi 4.351 Pelajar

Polda Kepri Bangun Dapur SPPG di Batam, Penuhi Gizi 4.351 Pelajar

Please login to join discussion

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb