LINGGA, keprilive.com – Aktipatas Pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan yang melawan hukum, Seperti yang di lakoni oknum perangkat desa kudung, kabupaten lingga, provinsi kepulauan riau (KEPRI).
Hasil pantauan media ini. keprilive.com, terdapat ada kegiatan illegal logging kayu yang sudah di olah dan siap dipasarkan, selasa (9/9/2025).
Yang ironisnya, Cukong kayu berada di lingga timur. Sekaligus perangkat desa yang membiayai dan dibekingin oknum aparat penegak hukum (APH) untuk melancarkan bisnis kayu illegal tersebut.
pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun, angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah.
Beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah Dampak buruk illegal logging. yaitu, menyebabkan kerusakan ekosistem hutan secara luas karena mengambil pohon secara illegal dengan jumlah yang banyak sehingga dapat mengganggu keseimbangan ekologi ekosistim alam, mengurangi keaneka ragaman dan mengancam habitat flora dan fauna yang terdampak punah.
Bentuk tindakan illegal logging adalah melakukan penebangan pohon tanpa izin dan menjualnya di pasar gelap atau tempat lainnya sebagai kayu illegal. Tindakan-tindakan ini jelas melanggar hukum dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.
Dari serangkaian penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa illegal logging adalah segala aktivitas yang melibatkan penebangan pohon, distribusi, dan pemanfaatan hasil hutan di luar ketentuan atau hukum yang berlaku.
Hal ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), tepatnya pada pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H.
Jika individu dan atau perusahaan terbukti melakukan illegall logging maka berikut ini ancaman yang akan mereka dapatkan:
Jika dilakukan sendiri-sendiri, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Jika dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
(Ipul)














