• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home BATAM

Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada Migran Indonesia (PMI), Yang Dideportasi Dari Malaysia Melalui Pelabuhan Batam

Redaksi by Redaksi
September 9, 2025
in BATAM
0
Satgas TPPO Kepri Laksanakan  Trauma Healing Kepada Migran Indonesia (PMI), Yang Dideportasi Dari Malaysia Melalui Pelabuhan Batam
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM, Keprilive.com – Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memulangkan korban TPPO. Bertempat di Pelabuhan Batam Center–Imperium, telah dilaksanakan kegiatan kepulangan korban TPPO dengan jumlah sebanyak 203 orang. Senin (8/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Personel Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kepri, Personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri, serta perwakilan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri. Seluruh unsur tersebut berperan aktif dalam memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, hingga memastikan kepulangan para korban berlangsung aman dan manusiawi.

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas PP–TPPO Provinsi Kepri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Kepulangan 203 korban TPPO ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan perdagangan orang masih terus mengancam. Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama dalam pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban. Negara hadir dan bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi setiap warganya,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.

Pelaksanaan kepulangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri menegaskan akan terus melaksanakan upaya berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan, serta reintegrasi sosial bagi para korban, dengan melibatkan berbagai unsur baik di tingkat daerah maupun pusat.

 

Sumber: Bidang Humas Polda Kepri.

Post Views: 485
Previous Post

Penebaran Bibit Perdana Udang Vaname , Untuk Ketahanan Pangan di Desa Pengujan

Next Post

Diduga, Oknum Perangkat Desa Kudung Lingga Timur Melakukan Penebangan Liar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Diduga, Oknum Perangkat Desa Kudung Lingga Timur Melakukan Penebangan Liar

Diduga, Oknum Perangkat Desa Kudung Lingga Timur Melakukan Penebangan Liar

Please login to join discussion

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb