• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home LINGGA

Diduga, Oknum Perangkat Desa Kudung Lingga Timur Melakukan Penebangan Liar

Redaksi by Redaksi
September 9, 2025
in LINGGA
0
Diduga, Oknum Perangkat Desa Kudung Lingga Timur Melakukan Penebangan Liar
0
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINGGA, keprilive.com – Aktipatas Pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan yang melawan hukum, Seperti yang di lakoni oknum perangkat desa kudung, kabupaten lingga, provinsi kepulauan riau (KEPRI).

Hasil pantauan media ini. keprilive.com, terdapat ada kegiatan illegal logging kayu yang sudah di olah dan siap dipasarkan, selasa (9/9/2025).

Yang ironisnya, Cukong kayu berada di lingga timur. Sekaligus perangkat desa yang membiayai dan dibekingin oknum aparat penegak hukum (APH) untuk melancarkan bisnis kayu illegal tersebut.

pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun, angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah.

Beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah Dampak buruk illegal logging. yaitu, menyebabkan kerusakan ekosistem hutan secara luas karena mengambil pohon secara illegal dengan jumlah yang banyak sehingga dapat mengganggu keseimbangan ekologi ekosistim alam, mengurangi keaneka ragaman dan mengancam habitat flora dan fauna yang terdampak punah.

Bentuk tindakan illegal logging adalah melakukan penebangan pohon tanpa izin dan menjualnya di pasar gelap atau tempat lainnya sebagai kayu illegal. Tindakan-tindakan ini jelas melanggar hukum dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.

Dari serangkaian penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa illegal logging adalah segala aktivitas yang melibatkan penebangan pohon, distribusi, dan pemanfaatan hasil hutan di luar ketentuan atau hukum yang berlaku.

Hal ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), tepatnya pada pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H.

Jika individu dan atau perusahaan terbukti melakukan illegall logging maka berikut ini ancaman yang akan mereka dapatkan:

Jika dilakukan sendiri-sendiri, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Jika dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

 

(Ipul)

Post Views: 1,027
Previous Post

Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada Migran Indonesia (PMI), Yang Dideportasi Dari Malaysia Melalui Pelabuhan Batam

Next Post

Polda Kepri Terima Silaturahmi, Pimpinan Cabang Regional BRI Pekanbaru Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polda Kepri Terima Silaturahmi, Pimpinan Cabang Regional BRI Pekanbaru Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Polda Kepri Terima Silaturahmi, Pimpinan Cabang Regional BRI Pekanbaru Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Please login to join discussion

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb