Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma
TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Kejaksaan Negeri (KEJARI) memeriksa mantan Wali Kota (WAKO) Tanjungpinang Rahma, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar relokasi Puan Ramah di Jalan Kijang Lama.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari kota Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat provinsi kepulauan riau (KEPRI) Rabu (24/9/2025).
Rahma menjalani pemeriksaan selama 13 jam, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah, yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri kota tanjungpinang.
Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungpinang itu menambah daftar panjang, saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur.
Adapun saksi-saksi yang telah dipanggil dan diperiksa penyidik berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, penyedia barang dan jasa, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (PEMKOT) Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang: Rachmad Surya Lubis, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rahma.
“Pemeriksaan terhadap mantan wali kota tanjungpinang itu benar-benar murni tidak ada rekayasa, kejari tanjungpinang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya demi hukum yang berlaku, jika jelas bersalah maka akan di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di indonesia, khususnya provinsi kepulauan riau (KEPRI),”Terang kejari.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Pasar relokasi Puan Ramah ini bersumber dari anggaran tahun 2022. Proyek tersebut kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungpinang. Rahma, masih berlangsung di Kantor Kejari Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.
(Alamsyah M)














