• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home TANJUNGPINANG

Diduga, Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma: Diperiksa Kejari Terkait Pasar Relokasi Puan Ramah

Redaksi by Redaksi
September 25, 2025
in TANJUNGPINANG
0
Diduga, Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma:  Diperiksa Kejari Terkait Pasar Relokasi Puan Ramah
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma

 

TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Kejaksaan Negeri (KEJARI) memeriksa mantan Wali Kota (WAKO) Tanjungpinang Rahma, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar relokasi Puan Ramah di Jalan Kijang Lama.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari kota Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat provinsi kepulauan riau (KEPRI) Rabu (24/9/2025).

Rahma menjalani pemeriksaan selama 13 jam, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah, yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri kota tanjungpinang.

Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungpinang itu menambah daftar panjang, saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur.

Adapun saksi-saksi yang telah dipanggil dan diperiksa penyidik berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, penyedia barang dan jasa, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (PEMKOT) Tanjungpinang.

Kepala Kejari Tanjungpinang: Rachmad Surya Lubis, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rahma.

“Pemeriksaan terhadap mantan wali kota tanjungpinang itu benar-benar murni tidak ada rekayasa, kejari tanjungpinang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya demi hukum yang berlaku, jika jelas bersalah maka akan di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di indonesia, khususnya provinsi kepulauan riau (KEPRI),”Terang kejari.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Pasar relokasi Puan Ramah ini bersumber dari anggaran tahun 2022. Proyek tersebut kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungpinang. Rahma, masih berlangsung di Kantor Kejari Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.

 

(Alamsyah M)

Post Views: 497
Previous Post

Kapolda Kepri Bersama Forkopimda Ikuti Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-23 Provinsi Kepulauan Riau

Next Post

Polda Kepri, Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polda Kepri, Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

Polda Kepri, Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

Please login to join discussion

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb