• Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
KepriLive.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KepriLive.com
No Result
View All Result
  • Home
  • ADVERTORIAL
  • BERITA VIDEO
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KULINER
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI | POLRI
  • WISATA
Home KEPRI

Polda Kepri, Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

Redaksi by Redaksi
September 26, 2025
in KEPRI
0
Polda Kepri, Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM, Keprilive.com – Menyikapi pemberitaan di salah satu media online terkait laporan terhadap Penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,melalui Kabidhumas menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa perkara dengan tersangka GS saat ini tengah bergulir dalam proses persidangan di pengadilan.

Sementara itu, Bid Propam Polda Kepri juga telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka GS terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. “Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme,” jelas Kabidhumas.

Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun pengawasan internal, dilakukan secara transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menghimbau agar semua pihak dapat menghormati dan bersabar menunggu jalannya proses hukum.

“Baik perkara yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan, maupun laporan pengaduan yang ditangani oleh Bidpropam, semuanya sedang berjalan sesuai mekanisme. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Polda Kepri menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tutup Kabidhumas.

 

Sumber: Bidang Humas Polda Kepri.

Post Views: 423
Previous Post

Diduga, Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma: Diperiksa Kejari Terkait Pasar Relokasi Puan Ramah

Next Post

Jumat Berkah, Polda Kepri: Gelar Berkah di Segulung Pangan Murah Layani Kesehatan Dan Makanan Gratis

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jumat Berkah, Polda Kepri: Gelar Berkah di Segulung Pangan Murah Layani Kesehatan Dan Makanan Gratis

Jumat Berkah, Polda Kepri: Gelar Berkah di Segulung Pangan Murah Layani Kesehatan Dan Makanan Gratis

Please login to join discussion

UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN 2026

DESA TOAPAYA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

DESA TOAPAYA UTARA UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

CAMAT MANTANG UCAPAN HUT RI KE-81 TAHUN

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

No Result
View All Result
No Result
View All Result

Browse by Category

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • BERITA VIDEO
  • BINTAN
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • NASIONAL
  • NATUNA
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • TANJUNGPINANG
  • TNI | POLRI
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • KepriLive.com
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page

Hak Cipta KepriLive.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb