TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” PRABOWO SUBIANTAO”, Bea Cukai Tanjungpinang terus melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara periode tahun 2025-2026 dengan total nilai barang yang dimusnahkan senilai 4,3 Miliar dan total kerugian negara diperkirakan 2,6 Miliar. Rabu (14/10/2026).
Daftar barang yang akan dimusnahkan atas pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Tanjungpinang antara lain :
Hasil Tembakau 1,9 Juta batang
Minuman Mengandung Etil Alkohol 566 Liter
Barang Bekas (Pakaian, Tas, dan Kain) 14 Koli
Barang Lain (Alat fitness, Mesin dll) 110 Koli
Obat-obatan 2.503 Butir
Makanan Kemasan 220 Koli
Barang tersebut diatas telah berstatus Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.
Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat. Pemusnahan ini disaksikan bersama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Walikota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala BKHIT Kepulauan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepala UPTD TPA Ganet dan Wartawan serta Media yang hadir pada hari ini.
Tentunya keberhasilan penindakan barang ilegal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta masyarakat yang dapat mengamankan keuangan negara. Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik.
Media keprilive.com menilai, Pertanyaan yang kemudian muncul bukan untuk menghakimi melainkan memastikan fakta, aktivitas peredaran rokok ilegal kian marak menjamur dan menjadikan jalur distribusi rokok ilegal, Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dan penelusuran yang profesional, informasi yang mengaitkannya dengan mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Kini. publik menunggu kepastian mengenai informasi terbaru yang menyebut aktivitas tersebut.
Pada kesempatan yang sama awak media ini juga menyampaikan harapannya agar APH dan instansi terkait segera merapatkan barisan untuk melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya masing-masing. Sebab jika tidak para mafia – mafia rokok ilegal ini akan terus menjadikan tanjungpinang Bintan lahan subur untuk bisnis ilegal. (AD)









