TANJUNGPINANG, Keprilive.com – Dana jaspel di RSUP terandus kasus korupsi oleh pihak yang berkepentingan, dana tersebut begitu pantastik, yakni, RP 29 miliar kurang lebih.
Sekretaris Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau: J. Devy Sudarso untuk menindak lanjuti dugaan korupsi yang ada di RSUP.
Mengusut dugaan korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang.
Sekretaris Getuk Kepri, Tengku Azhar: menyebut dana Jaspel yang sudah terpakai mencapai Rp15 miliar. Namun, hingga kini tenaga kesehatan masih menunggu pelunasan hak mereka.
“Dana yang seharusnya untuk tenaga kesehatan justru dimanipulasi dan diputar oleh manajemen demi kepentingan pribadi, dan manipulasi angka pembayaran hingga hak tenaga kesehatan belum di bayar,” terang tengku azhar.
“ia memaparkan, total utang RSUD RAT sebelumnya mencapai lebih dari Rp29 miliar, Nilai itu bukan hanya tunggakan Jaspel tenaga kesehatan, tetapi juga termasuk kewajiban lain kepada kontraktor, penyedia obat-obatan, dan belanja operasional rumah sakit, Dari jumlah tersebut, sebagian telah dibayar, namun sisa kewajiban masih sekitar Rp14 miliar,” tambah tengku, senin (29/9/2025).
Kondisi ini dinilai menunjukkan tata kelola keuangan yang tidak transparan. Tengku azhar juga menyoroti dugaan keterlibatan Direktur RSUD RAT Bambang Utoyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), serta pejabat terkait lainnya.
Meski persoalan ini telah lama bergulir dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan, hingga kini kasus dugaan korupsi Jaspel RSUD RAT belum tersentuh proses hukum.
Kasus ini berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Rumah Sakit. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Kepri 2024 sebelumnya juga mencatat belanja BLUD RSUD RAT melebihi ambang batas tanpa persetujuan gubernur serta pendapatan yang tidak mampu menutup biaya operasional.
Korupsi dana kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan. Kami meminta aparat tidak menutup mata dan menindak lanjuti semua pihak yang terlibat dan di proses sesuai hukum yang belaku di indonesia.
(Red)














